PROSESNEWS.ID – Gelaran Rapat Gabungan Komisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Gorontalo. Guna Menindaklanjuti terkait aduan Masyarakat.
Adapun aduan tersebut terhadap Transaksi Jual Beli Unit Dump Truck yang terjadi di Lingkungan PT Nenggapratama Prima Nusantara.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I Dewan Kota (Dekot) Gorontalo, Rivai Bukusu menyampaikan, adanya salah satu laporan Masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Nenggapratama Prima Nusantara.
Laporan ini, mengenai tentang setoran atau transaksi mobil salah seorang pihak, bahwa setorannya diduga, dipakai oleh Sales PT Nenggapratama. Bahkan, dugaan ini telah menjadi masalah yang berkembang di luar.
Rapat yang telah terjadi dua kali ini, tentunya belum membuahkan hasil. sebab, dari pihak PT Nenggapratama tidak bisa mengambil kebijakan.
“Pihak PT Nenggapratama belum mengambil kebijakan. Dikarenakan, yang hadir di dalam Rapat tersebut hanyalah Kepala Cabang,”ucap Rivai Bukusu
Sehingganya, Rivai Bukusu mengatakan untuk rapat berikutnya, wajib kepada PT Nenggapratama menghadirkan ownernya atau yang berhak mengambil kebijakan.
“Hal ini dilakukan oleh pihak DPRD Kota Gorontalo, meminta PT Nenggapratama agar memberi kejelasan dan bertanggung jawab terhadap masalah ini,”pungkasnya.
Reporter : Abd Kadir Djauhari