PROSESNEWS.ID — Surat suara, sebagai media utama bagi pemilih dalam memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menampilkan variasi warna yang memiliki keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.
Dalam proses pemungutan suara, setiap pemilih akan diberikan lima surat suara dengan tanda warna berbeda yang memiliki peran spesifik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 tahun 2023.
“Aturan tentang surat suara tersebut dapat ditemukan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Gorontalo, Siti Anjarwati pada Selasa (16/01/24).
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai setiap warna kertas suara dan fungsinya:
-
Warna Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
Isi Surat Suara:
- Foto pasangan calon.
- Nama pasangan calon.
- Nomor urut pasangan calon.
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
-
Warna Merah untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Isi Surat Suara:
- Nomor calon anggota DPD.
- Foto calon anggota DPD.
- Nama calon anggota DPD.
-
Warna Kuning untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Isi Surat Suara:
- Tanda gambar partai politik.
- Nomor urut partai politik.
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
-
Warna Biru untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Isi Surat Suara:
- Tanda gambar partai politik.
- Nomor urut partai politik.
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
-
Warna Hijau Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
Isi Surat Suara:
- Tanda gambar partai politik.
- Nomor urut partai politik.
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: DPTb Pemilu 2024, Perbedaan Hak Suara Pemilih Lintas Wilayah
Dengan ketentuan ini, diharapkan pemilih dapat dengan mudah mengenali jenis surat suara yang digunakan untuk masing-masing pemilihan dalam Pemilu 2024.
Para pemilih juga diharapkan dapat mematuhi petunjuk yang tertera pada surat suara guna memastikan suara mereka terhitung dengan benar.
Reporter: Zulkarnaen