Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Merasa Difitnah, Gubernur Gorontalo Polisikan Adhan Dambea

Arfandi by Arfandi
9 Jun 2021 16:17
in Pemprov Gorontalo
Merasa Difitnah, Gubernur Gorontalo Polisikan Adhan Dambea

PROSESNEWS.ID – Merasa dirinya terus difitnah, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menuntut Adhan Dambe ke polisi. Rusli datang mengadu ke Direskrimum Kombes Pol. Deni Ookvianto di Mapolda Gorontalo, Rabu (9/6/2021). Ia melaporkan Adhan karena diduga sudah mencemarkan nama baiknya yang dituduh korupsi APBD Tahun 2019 senilai Rp53 miliar.

Sikap ini diambil gubernur dua periode itu sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum. Rusli mengaku keluarga besarnya sudah tidak tahan dengan berbagai fitnah terhadap dirinya. Mereka ingin menggunakan cara lain jika proses hukum tidak bisa memberi rasa keadilan.

“Saya punya keluarga besar Habibie dan Sidiki. Punya adik adik. Mereka bilang kak ini sudah kesekian kali, sudah keterlaluan. Saya bilang jangan, biarkan saya menempuh jalur hukum,” kata Rusli saat diwawancarai wartawan.

Dengan mengadu ke Polda Gorontalo Rusli berharap Adhan bisa membuktikan kata-katanya. Polisi diminta bersikap profesional dan menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.

“Saya sampaikan ke Pak Dir (Dirreskrimum), tolong pak saya ini sudah dari dua tahun lalu melaporkan hal hal seperti ini sampai sekarang prosesnya enggak tau ke mana. Ini seorang gubernur yang lapor, gimana kalau rakyat biasa? Jadi saya harap penyidik profesional dan bisa mempertanggungjawabkan. Kalau salah ya salah”.

“Kalau benar (tuduhan tersebut) buktikan. Kalau benar, enggak usah suruh saya, saya sendiri yang akan masuk penjara. Kalau benar saya menilap uang Rp53 miliar untuk serangan fajar. Serangan fajar apa? Saya bukan calon?” tegasnya.

Rusli tidak habis pikir dengan sikap oknum anggota DPRD itu. Jika Adhan ingin bersikap sebagai legislator maka harusnya ada mekanisme dewan yang bisa ia tempuh. Pemprov Gorontalo bahkan sudah menjawab surat dari dirinya yang mengklarifikasi terkait dengan penggunaan APBD 2019.

“Suratnya sudah dibalas secara tertulis. Mungkin, mungkin ya saya menduga saudara Adhan sudah pikun, dia tidak ingat lagi apa yang dia bicara. Kenapa pikun, karena saya lihat surat balasannya ada. Dibalas oleh pemprov, DPRD juga Pak Ketua sudah menyurat ke Pak Adhan,” bebernya.

Inspektur Pemprov Gorontalo Luruskan Tudingan Adhan

Tudingan Adhan terkait dengan penggunaan APBD 2019 diluruskan oleh Inspektur Pemprov Gorontalo Sukril Gobel. Pelurusan ini sekaligus membantah kata kata Adhan bahwa ada belanja barang dan jasa sekitar Rp255 miliar yang setelah diaudit oleh BPK tinggal Rp202 miliar.

Hal yang sebenarnya terjadi, ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Ranperda Pertanggungjawab APBD Tahun 2019 dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK. Perbedaannya yakni Ranperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa. Sementara LKPD melaporkan dana hibah dalam bentuk uang dan barang.

Dana hibah dalam bentuk uang dilaporkan sebesar Rp202.567.940.000,00, sementara dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp Rp53.260.236.500,00. Singkatnya bagi yang awam, seolah olah yang terbaca hanya Rp202 miliar dana hibah, padahal kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama yakni Rp255.828.176.500,00 gabungan dari belanja hibah berupa uang dan barang.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit oleh BPK antara Rp202 miliar dengan Rp53 miliar itu dikonversi menjadi satu sehingga hanya muncul satu anggaran hibah nilainya itu Rp255 miliar,” Sukril menjelaskan.

Tags: Adhan DambegorontaloPencemaran nama baikPOLDA GORONTALORusli HabibieRusli Melapor
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, akhirnya berakhir damai. Didampingi Wakil Ketua DPR...

Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat...

Kasus Kekerasan Berulang, Aktivis Nilai Perlindungan Perempuan di Gorontalo Masih Lemah

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Aliansi Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak (JEJAK PUAN) Gorontalo bersama 12 lembaga lainnya menggelar aksi damai di depan...

Angka Lakalantas di Gorontalo Meningkatkan, 11 Orang Tewas dalam 3 Bulan

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat peningkatan signifikan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama Triwulan III (Juli–September)...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Ismail Pakaya Akan Dilantik 12 Mei 2023 di Jakarta

10 Mei 2023

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

TERBARU

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.