Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Merasa Dizalimi, Peserta Seleksi CPNS Dosen UNG Gugat Kemendikbud ke PTUN

Arfandi by Arfandi
11 Feb 2022 15:32
in Gorontalo
Saleh Gasin, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

PROSESNEWS.ID – Saleh Gasin, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), hingga kini masih memperjuangkan nasibnya di Jakarta. Dirinya menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saleh menilai jika perekrutan CPNS yang diikutinya mempunyai kesalahan administrasi atau syarat menjadi peserta CPNS. Sebab, peserta yang lolos ternyata tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dipersyaratkan oleh panitia yakni Strata Dua (S2) Hukum Acara.

Sementara yang lolos hanyalah peserta yang mempunyai konsentrasi pendidikan S2 Ilmu Hukum Pidana. Sangat jelas bahwa, syarat itu tidak sesuai dengan formasi yang dibuka.

“Dengan begitu saya menggugat ke PTUN Jakarta untuk meminta keadilan,” kata Saleh.

Menurutnya, gugatan tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbud-Ristek Dikti) yang menjadi Ketua Tim Pengadaan CPNS 2021.

Sebelumnya, Saleh Gasin sendiri merupakan salah satu peserta seleksi CPNS Dosen di Fakultas Hukum UNG yang melamar pada kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan yakni S2 Hukum Acara. Namun berdasarkan hasil akhir Saleh Gasin menduduki peringkat kedua.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang dinyatakan lulus tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebelumnya.

“Peserta yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan seharusnya tidak diloloskan administrasi sejak awal,” ungkapnya.

Selain itu kata Saleh, seharusnya juga ketika diketahui peserta yang lulus tidak sesuai kualifikasi, maka kelulusan yang bersangkutan harusnya dibatalkan.

“Meskipun sudah sudah mendapatkan SK maka status CPNS dapat dibatalkan,” tegasnya.

“Sudah cukup saya mengajukan keberatan namun tetap pihak UNG dan Kemdikbudristek tetap bersikeras pada keputusanya yang dinilai bertentangan kean fakta yang ada,” tuturnya.

Bahkan kata Saleh, dirinya pernah mengajukan keberatan ke Kemendikbud namun tidak mendapatkan solusi. Akhirnya, jalan yang dilakukan satu-satunya adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pokok Gugatan

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah objek gugatan Penggugat yakni Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Rset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin (Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah segala Keputusan / Penetapan / Tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Tergugat yang berkenaan dengan objek gugatan Penggugat yang telah dinyatakan batal atau tidak sah yakni Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin (Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk membatalkan status kelulusan Julisa Aprilia Kaluku pada Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021, atau setidak-tidaknya mewajibkan kepada Tergugat untuk mengusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Tags: gorontaloKemendikbud RIPemprov GorontaloProvinsi GorontaloPTUN JakartaUNGUniversitas Negeri Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Jawab Kekurangan Dokter Spesialis, UNG Hadirkan Prodi Anestesi

by Editor
4 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduart Wolok, mengumumkan peluncuran Program Studi (Prodi) Kedokteran Spesialis Anestesi sebagai langkah strategis...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

by Editor
24 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo kembali menorehkan capaian positif dalam kinerja investasi. Sepanjang Triwulan III tahun 2025, realisasi investasi daerah ini...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

KPU Gorut Tetapkan Ridwan – Muchsin sebagai Paslon Pilkada 2024

2 Okt 2024

Fakta Kasus Guru Murid, Hubungan Keduanya Sudah Berlangsung Sejak 2022

24 Sep 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.