Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Meski RT Banding ke PTUN Makassar, Keputusan Gubernur Tetap Berlaku

Usman Anapia by Usman Anapia
18 Jul 2020 17:15
in Gorontalo, Headline, Pemprov Gorontalo
Penasehat hukum pemprov Gorontalo, Dr. Heru Widodo, S.H, M.Hum. Substansinya sudah ada dalam rekaman ini pak. Heru Widodo resmi menjadi anggota tim advokasi pemprov Gorontalo sejak Juli 2020. Foto : Instagram Heru Widodo

PROSESNEWS.ID – Meski Risman Taha melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke PTUN Makassar, upaya banding tersebut, tidak menunda berlakunya Keputusan Gubernur tentang pemberhentian RT sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan, penasehat hukum pemprov Gorontalo, Dr. Heru Widodo, S.H, M.Hum. Ia menjelaskan bahwa Keputusan Gubernur itu tetap berlaku sampai ada putusan dari PTUN yang membatalkan.

“Kenapa begitu? Sebab sifat keputusan Gubernur itu berdasarkan azas contractus actus artinya menjadi berlaku sampai dengan dibatalkan sendiri oleh Gubernur selaku yang menerbitkan. Atau apabila ada pembatalan dari Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Heru, Sabtu (18/07/2020).

Dijelaskannya, hal lainnya yang perlu dicermati adalah dalam perkara tata usaha negara tersebut tidak ada putusan pendahuluan. Selain itu tidak apa pula putusan sela dari PTUN yang menangguhkan atau menunda berlakunya keputusan Gubernur.

Lanjut kata Heru, poin berikutnya, bahwa sebenarnya keputusan Gubernur itu merupakan keputusan yang dikecualikan dari objek yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara.

“Mengapa demikian? Karena sesungguhnya keputusan gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo tersebut merupakan keputusan tata usaha Negara. Dimana merupakan tindak lanjut putusan peradilan pidana. Dalam UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan pejabat tata usaha negara yang menindaklanjuti putusan peradilan pidana itu tidak dapat digugat atau bukan menjadi obyek gugatan di peradilan tata usaha Negara,” pungkasnya.

Berdasar pada poin-poin tersebut, Heru menyimpulkan tidak ada alasan bagi siapapun untuk menunda berlakunya Keputusan Gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo. (Ads)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

by Editor
26 Sep 2026
0

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026). Foto: Deprov PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi...

Pemprov Gorontalo Raih Terbaik IV TPID Award 2026 Tingkat Nasional

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. Terbaru, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi...

Meski Berbahaya, Gusnar Ismail Tuntaskan Perjalanan 2 Hari ke Pinogu

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Perjalanan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menuju Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, selama dua hari pada 22–23 September 2026...

Pemprov Gorontalo Raih Peringkat I, Terima Bonus Rp2 Miliar

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar...

Jersey GHM akan Diluncurkan, Tinggal Menunggu Pihak Sponsor Utama

by Editor
13 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepala Dinas Parawisata Ekonomi Kreatif dan Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, mengungkapkan Louching Jersey Gorontalo Half...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.
Advertorial

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

by Editor
27 Sep 2026
0

Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H. (Foto: Istimewa) PROSESNEWS.ID - Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi...

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

26 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

25 Sep 2026

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026

Perluas Edukasi Rupiah, BI Gorontalo Sasar Pelajar di Pelosok

27 Sep 2026

TERBARU

IDI Gorontalo Perluas Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Berbagai Komunitas

27 Sep 2026
Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

27 Sep 2026

Perluas Edukasi Rupiah, BI Gorontalo Sasar Pelajar di Pelosok

27 Sep 2026

Kerangka Perempuan Ditemukan di Kebun Tebu Boalemo, Identitas Masih Misterius

27 Sep 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.