PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota tidak main-main dalam pemberantasan peredaran minuman keras (miras), terlebih miras merupakan pemicu kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Gorontalo.
Menindak lanjuti arahan Kapolda Gorontalo dan Kapolresta Gorontalo Kota untuk serius membasmi minuman keras, Polresta Gorontalo Kota dan jajaran meningkatkan patroli dan razia miras di wilayah Hukum Kota Gorontalo.
Kegiatan patroli yang dilakukan jajaran Polresta pada Senin (22/05) malam, berhasil mengamankan 67 botol minuman keras beralkohol berbagai jenis di tiga lokasi yang ada di Kota Gorontalo.
Kompol Leonardo menjelaskan, puluhan minuman yang disita adalah 11 botol bir bintang, 12 botol bir guinnes kecil, 3 botol bir buinnes besar, 40 botol cap tikus ukuran 600 ML dan 1 botol minuman oplosan ukuran 600 ML.
“Semua minuman yang kami amankan di bawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota dan untuk pemilik warung sudah diberikan himbauan untuk tidak lagi menjual minuman keras,” ujar Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo mengajak semua masyarakat untuk sama-sama menjaga Kamtibmas demi terwujudnya Kota Gorontalo yang aman, apabila mengetahui ada yang menjual minuman keras, judi atau kejahatan lainnya bisa melaporkan ke call center Hallo Kapolresta di nomor 0821 9275 2828.