PROSESNEWS.ID – Komitmen Kapolda Gorontalo Rachmad Fudail, untuk memerangi peredaran minuman keras (Miras) di Provinsi Gorontalo, terus dilakukan. Bahkan siapa saja oknum Polisi yang terlibat dalam peredaran Miras, Kapolda Gorontalo tidak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ungkapan Kapolda Gorontalo itu, ternyata benar. Buktinya Sat Narkoba Polres Gorontalo mengagalkan pemasok Miras jenis cap tikus menjelang lebaran Idul Fitri, yang diduga kuat melibatkan oknum Polisi yang pernah bertugas di Polsek Atinggola.
Kasat Sat Narkoba Polres Gorontalo AKP. Leonardo Widharta, menuturkan penangkapan miras jenis cap tikus menjelang Idul Fitri itu, ada indikasi kerterlibatan oknum Polri Ex Polsek Atinggola.
Menurutnya, proses penyelidikan terhadap oknum polisi itu saat ini terus berlanjut. Bahkan dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut sudah dibuatkan laporan, yang kemudian telah disampaikan ke pimpinan tertinggi Polres Gorontalo dan Kapolda Gorontalo.
“Dalam penegakan hukum khususnya memberantas miras di Gorontalo. Kami tidak pandang buluh, siapa saja yang terlibat kami akan tindaki. Baik itu aparat pemerintah daerah, tokoh masyarakat bahkan anggota Polri sekalipun tetap akan kami proses jika memang terbukti,” tegasnya.
Perlu diketahui, Sat Narkoba Polres Gorontalo selama Ramadhan berhasil menggagalkan peredaran miras masuk Gorontalo sebanyak 10,58 ton. Hal ini merupakan tangkapan terbesar dari semua jajaran Polres di Gorontalo. (Hel)