PROSESNEWS.ID – Team Rajawali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Goorntalo Kota, AKP Akmal Novian Reza saat konferensi pers pada Rabu (26/3), menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari Royin Laiya yang melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Setelah menerima laporan tersebut, Team Rajawali segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bahwa pelaku pencurian diduga adalah RS (22), warga Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Pelaku datang ke tempat Royin dengan modus melamar pekerjaan.
AKP Akmal menjelaskan, RS berpura-pura melamar pekerjaan di tempat Royin. Tak lama setelahnya, RS meminjam sepeda motor, tetapi tidak diberikan oleh pemiliknya. Namun, RS kemudian mengambil kunci dan membawa sepeda motor tanpa sepengetahuan Royin.
Setelah mendapat informasi tersebut, Team Rajawali yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Hermanto melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RS. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Team Rajawali yang dibantu oleh Resmob Polres Tomohon akhirnya berhasil mengamankan RS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru putih.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru putih telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Sementara itu, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.