PROSESNEWS.ID – Sama dengan situasi tahun 2020 kemarin. Pemerintah Pusat, kembali melarang mudik di Tahun 2021 ini, karena wabah Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Menindaklanjuti SE tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, resmi memberlakukan larangan mudik menjelang, dan usai lebaran Idul Fitri 1442 H nanti.
“Mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 April, Masyarakat Pohuwato tidak diizinkan mudik,”tegas Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, usai menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kapolri dan Menteri Pertahanan (Menhan) RI. Berlangsung secara Virtual, di Polres Pohuwato belum lama ini. Rabu, (21/04/2021).
Kebijakan itu kata Saipul, tidak lain sebagai upaya Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Namun untuk Wilayah perbatasan kata dia, itu tidak akan di tutup.
“Dan perlu saya sampaikan, bahwa keputusan ini masih bersifat sementara,”tandasnya.
Reporter : Iskandar Badu