PROSESNEWS.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota, berhasil meringkus 9 orang warga yang di duga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Minggu, (06/07/2019).
Dari sembilan orang itu, salah satu diantara mereka merupakan oknum anggota Polri aktif berinisial F. Sembilan pelaku ini, di ringkus di dua lokasi berbeda. Seperti di Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, dan Kelurahan Biau, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba AKP. Sutrisno mengatakan, pihaknya telah mengamankan sembilan orang warga yang diduga kuat menggunakan narkoba jenis sabu. Salah satunya ada oknum anggota Polisi aktif.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang berada di dua lokasi berbeda. Seperti dua paket butiran kristal dan satu paket ganja yang sudah diserahkan di BPOM untuk di periksa.
Menariknya, sesuai dengan pengakuan tersangka. Barang haram itu, diperoleh dari warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo.
Untuk status masing-masing pelaku, masih menunggu hasil penyelidikan. Nanti juga akan dilihat setiap pelaku ini, kapasitasnya sebagai apa. Apakah sebagai pengedar, kurir atau pengguna.
“Nanti untuk menetapkan status masing-masing pelaku. Akan menunggu hasil penyelidikan dulu,” ujar Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota. (ZP)