PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, menangkap seorang pria paruh baya berinisial SD (50), warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Jumat, (24/02/2023).
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, SD diamankan petugas karena tertangkap tangan tengah membawa obat terlarang jenis ganja.
“Awalnya kami mendapat informasi melalui program jumat curhat, terkait adanya peredaran Ganja di Kota Gorontalo,” kata Cecep.
“Berbekal informasi tersebut Team Opsnal ( BIVIITAM TEAM ) langsung menuju ke TKP dan menemukan SD sedang berdiri di trotoar pinggir jalan, kemudian langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan badan dan bawaan SD dimana dari hasil pemeriksaan menemukan 1 bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan di dalam pembungkus rokok mustang tersebut terdapat 2 (dua) batang yang di duga narkotika jenis Ganja,” Jelas Kasat Narkoba.
Ditambahkan Akp Cecep, dari hasil interogasi, SD mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya dan mengaku bahwa masih ada lagi yang di simpan di rumahnya. Kemudian Team Opsnal langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan dirumah SD dan ditemukan 1 pembungkus rokok yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 batang di atas lemari di depan kamar SD.
“Dari hasil interogasi bahwa benar barang tersebut adalah miliknya dan dalam pemeriksaan tersebut dihadirkan dan di saksikan oleh dua orang saksi masyarakat untuk menyaksikan pemeriksaan barang-barang milik SD. Dimana barang bukti yang di temukan pada saat pemeriksaan tersebut diantaranya dua bungkus rokok yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja,yang keseluruhannya berjumblah delapan batang serta satu buah Handphone”, Terang Kasat Narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyudikan serta uji barang bukti 3.24207 Gram, Sat Narkoba melakukan penahanan pada SD,” pungkas Cecep.
Reporter : Jun