Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pria Paruh Baya di Gorontalo Diringkus Polisi Usai Kedapatan Bawa Ganja

Editor by Editor
24 Feb 2023 22:54
in Gorontalo, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, menangkap seorang pria paruh baya berinisial SD (50), warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Jumat, (24/02/2023).

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, SD diamankan petugas karena tertangkap tangan tengah membawa obat terlarang jenis ganja.

“Awalnya kami mendapat informasi melalui program jumat curhat, terkait adanya peredaran Ganja di Kota Gorontalo,” kata Cecep.

“Berbekal informasi tersebut Team Opsnal ( BIVIITAM TEAM ) langsung menuju ke TKP dan menemukan SD sedang berdiri di trotoar pinggir jalan, kemudian langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan badan dan bawaan SD dimana dari hasil pemeriksaan menemukan 1 bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan di dalam pembungkus rokok mustang tersebut terdapat 2 (dua) batang yang di duga narkotika jenis Ganja,” Jelas Kasat Narkoba.

Ditambahkan Akp Cecep, dari hasil interogasi, SD mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya dan mengaku bahwa masih ada lagi yang di simpan di rumahnya. Kemudian Team Opsnal langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan dirumah SD dan ditemukan 1 pembungkus rokok yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 batang di atas lemari di depan kamar SD.

“Dari hasil interogasi bahwa benar barang tersebut adalah miliknya dan dalam pemeriksaan tersebut dihadirkan dan di saksikan oleh dua orang saksi masyarakat untuk menyaksikan pemeriksaan barang-barang milik SD. Dimana barang bukti yang di temukan pada saat pemeriksaan tersebut diantaranya dua bungkus rokok yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja,yang keseluruhannya berjumblah delapan batang serta satu buah Handphone”, Terang Kasat Narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyudikan serta uji barang bukti 3.24207 Gram, Sat Narkoba melakukan penahanan pada SD,” pungkas Cecep.

Reporter : Jun

Tags: GanjagorontaloKota GorontaloNarkoba
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Ikuti Sarasehan Bersama SBY dan AHY, Gusnar Ismail Kumpulkan Kepala Daerah Demokrat se-Indonesia

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua Komite Kepala Daerah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M, mengambil peran...

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meminta komitmen ritel modern dalam mendukung produk UMKM lokal sekaligus memastikan perlindungan jaminan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

TERBARU

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

DPRD Gorontalo Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Seluruh Pekerja

4 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.