PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota tetapkan dua orang tersangka pelaku pencurian emas yang beraksi pada 23 Februari 2023 di Toko Bintang Emas Kota Gorontalo.
Pelaku merupakan wanita paruh baya berinisial UN (47) dan anaknya berinisial AL (20). Kedua tersangka tersebut, bukan warga Gorontalo melainkan mereka berasal dari daerah Pontianak.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana menjelaskan, kedua pelaku tertangkap basah saat hendak kembali melakukan aksinya di toko emas Komplek Pasar Sentral Kota Gorontalo.
“Modus dua pelaku ini, ketika mendatangi toko emas akan mencoba perhiasan terlebih dahulu, kemudian menyembunyikannya di pergelangan tangan, jika tidak ada yang memperhatikan perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas,” jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Ade Permana, setelah dilakukan interogasi ternyata kedua pelaku asal pontianak ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di daerah lain dengan modus operasi yang sama.
“Selain di Gorontalo, keduanya pernah mencuri di daerah lain seperti Manado, Palu, dan Polewali Mandar,” ujar Kombes Pol Ade saat menggelar konferensi pers, Rabu (01/03/2023).
Selain amankan kedua pelaku, diungkapkan Kombes Pol Ade Permana, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti emas hasil curian dengan total keseluruhannya sebanyak 253,6 gram atau senilai kurang lebih Rp. 200 juta.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad