PROSESNEWS.ID – Bulan ramadhan tidak menjadi jaminan orang untuk tidak berbuat kejahatan. Seperti halnya yang terjadi di Kota Gorontalo, Seorang pria harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah saat melakukan pencurian.
Seorang pria berinisial AC (37) warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, kini menjalani pemeriksaan polisi. Dirinya ditangkap setelah kedapatan tengah menjalankan aksi pencurian di sebuah warung di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo, Rabu (06/04/2022) sekitar pukul 20:00 Wita.
Saat melakukan aksinya, aksi pelaku AC sendiri tak sengaja dilihat oleh warga sekitar. Dirinya pun langsung diamankan warga untuk diserahkan pihak yang berwajib.
Beberapa saat kemudian, Polsek Kota Tengah mendapatkan laporan jika telah terjadi dugaan pencurian. Reskrim Polsek Kota Tengah langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
“Setelah mendapat laporan itu, anggota reskrim langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan warga. Tiba di lokasi, anggota langsung mengamankan pelaku, yang sebelumnya telah diamankan warga, karena tertangkap basah tengah mencuri,” kata Kapolsek Kota Tengah, Ipda Alifia Septiana Harin Selvani, S.Trk.
Dikatakannya pula, selain mengamankan pelaku, berkat kerjasama warga, Polisi turut mengamankan dua buah barang bukti, dari lokasi kejadian.
“Untuk barang bukti, ada dua yang diamankan ke Mapolsek Kota Tengah. Yang pertama Estalase hasil curian, dan satunya lagi Becak Motor (Bentor) yang diduga digunakan kedua pelaku ini untuk menjalankan aksi pencurian,” tambah Alifia.
Sementara itu, terkait aksi pencurian ini, Polisi juga masih akan mendalami peran pelaku, dengan melakukan pengembangan lebih lanjut, terkait adanya kasus yang serupa terjadi di wilayah Kota Tengah.
“Untuk saat ini, pelaku masih kami amankan di Polsek Kota Tengah. Kami juga masih akan melakukan pengembangan, apakah ada kasus serupa atau tidak, yang dijalankan pelaku ini,” tutup Ipda Alifia Septiana Harin Selvani, S.Trk.(Jun)