PROSESNEWS.ID – Oknum Camat Batudaa dengan inisial MTA dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bawahannya dengan inisial KUB. Dengan didampingi tim kuasa hukum korban melaporkan Camat Batudaa tersebut pada 18 Oktober 2023.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban Suslianto, SH, MH menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
Dijelaskan Suslianto, kronologis kejadian bermula korban KUB di ajak pelaku ke dalam ruangannya dengan alasan ada yang perlu di bicarakan. Namun, saat berada dalam ruangan, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan langsung mencium dan menyentuh bagian dada sensitif korban.
“Kejadian itu berlangsung pada Jum’at, 29 September 2023 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu korban mau absensi pagi, namun sudah mendapatkan kekerasan seksual dari oknum Camat Batudaa,” kata Suslianto.
Menurut keterangan korban kata Suslianto, aksi cabul pelaku bukan hanya itu saja. Ada beberapa orang juga yang menjadi korban kekerasan seksual dari pelaku.
“Sebelumnya, korban mendapatkan informasi soal perbuatan pelaku ke beberapa staf Kantor Camat Batudaa. Tapi, korban tidak percaya soal informasi tersebut. Namun, ketika perlakuan itu terjadi kepada klien kami, barulah klien kami langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, saat di konfrimasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut sudah di terima SPKT Polda Gorontalo. Dan selanjutnya, akan menunggu pemeriksaan lanjutan oleh penyidik PPA Polda Gorontalo. Perkembangan perkara nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Oknum Camat Terduga Kasus Tindak Kekerasan Seksual Resmi Dinonaktifkan
Dihubungi terpisah, oknum Camat Batuda yang juga Kakak dari Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ini, membeberkan bahwa laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang di tuduhkan kepada dirinya tidaklah benar.
“Saya sudah di BAP oleh BKAD Kabupaten Gorontalo. Dan saya sudah sampaikan, bahwa laporan itu tidak benar. Bahkan laporan ini, baru sepihak, dan saya minta bukti-buktinya kalau ada,” ketusnya.
Diakhir pemibicaraan klarifikasinya, Camat Batuda ini, meminta untuk menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase. “Nanti bicara dengan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo,” pintanya.