PROSESNEWS.ID – Seorang oknum Camat AM di Kabupaten Pohuwato ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Adapun kronologi penangkapan, Iptu Sofyan Ishak sebagai penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, ada salah satu rumah warga menjadi tempat untuk berpesta narkotika berjenis sabu,” kata Iptu Sofyan dalam jumpa pers di Polda Gorontalo pada, Kamis (02/05/2024).
Dari pengeledahan tersebut, kata Iptu Sofyan, tim Opsnal Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku dan juga satu alat hisab di dalamnya sudah terdapat sabu yang siap digunakan.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi Iptu Sofyan mengatakan, AM mengakui adanya beberapa saset narkoba yang berada di Rumah Dinas Kecamatan.
“Setelah ditindaklanjuti, tim Opsnal mendapatkan 12 saset plastik berisi butiran yang diduga sabu,” lanjutnya.
Adapun pasal yang menjerat AM yaitu pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika tahun 2019 dengan hukum paling cepat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo juga mengungkap, narkoba tersebut berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Reporter: Pian N Peda