Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Oknum Honorer di Bone Bolango Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencurian HP

Editor by Editor
27 Nov 2023 22:25
in Kriminal, Pilihan

PROSESNEWS.ID — Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian enam (6) unit handphone di parkiran Universitas Negeri Gorontalo pada Sabtu (25/11/23) lalu, (IO) yang merupakan honorer di Kabupaten Bone Bolango, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Dalam penggerebekan proses penangkapan, polisi berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan pelaku. Awalnya, petugas hanya mendapati empat (4) barang bukti hasil kejahatan dan satu (1) unit kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kriminalnya.

“Untuk barang bukti, sudah lengkap. Awalnya hanya empat unit ditambah motor sebagai alat transportasi pelaku. Nah, dua barang lagi sudah kami temukan dari para pembeli hasil kejahatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.

Kasat Reskrim menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian adalah akibat desakan ekonomi yang dihadapinya. Dari hasil pemeriksaan, IO mengakui ia awalnya pergi ke kampus untuk menonton perkemahan.

Setelah pulang dari lokasi kemah, dia mendengar bunyi telepon dari salah satu bagasi motor.

“Pelaku ini lantas mencari sumber bunyi. Setelah ditemukan, dia langsung mengambil handphone dengan cara mengangkat bagian sadel motor,” papar Kompol Leonardo.

Baca Juga: Oknum Pegawai Honorer di Gorontalo Jadi Tersangka Pencurian HP

Setelah berhasil membawa lari barang curian, pelaku langsung menuju kantor tempat dia bekerja dan melanjutkan aktifitasnya seperti biasa.

Dari hasil pemeriksaan polisi, IO telah melakukan aksi kejahatan serupa dua kali, masing-masing di Kecamatan Tapa, Bone Bolango, dan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

“Untuk memberikan efek jera, pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Leonardo.

Reporter: Rijal Zulkarnaen

 

Tags: Bone BolangogorontaloKasus Pencuria di UNGOknum HonorerPencurian HP di GorontaloTersangka Pencurian HPUniversitas Negeri Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

UNG Seriusi Pemeringkatan Internasional, Target Penguatan Mutu Dimatangkan

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menguatkan langkah menuju pemeringkatan internasional. Sebagai tindak lanjut konkret, UNG menggelar Workshop on...

Dosen Muda UNG Diminta Tampilkan Kinerja Kreatif, Inovatif, dan Berdampak

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mencatat pertumbuhan signifikan dalam enam tahun terakhir melalui penambahan ratusan dosen baru yang memperkuat...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Rektor UNG Integrasikan Dosen Muda untuk Perkuat Transformasi dan Kultur Akademik Kampus

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Rektor bersama jajaran pimpinan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar pertemuan dan diskusi bersama para dosen muda melalui kegiatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.