
PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Kota (Dekot) Gorontalo, telah menyelesaikan seluruh pembahasan terkait dengan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, semuanya akan kami tindak lanjuti dengan mengadakan rapat paripurna,” ucap Ketua Pansus I Dekot Gorontalo Herman Haluti.
Herman mengatakan, Peraturan daerah (Perda) ini, sangatlah dibutuhkan dalam rangka untuk memaksimalkan pemasukan daerah yang bersumber dari TGR. Sehingganya untuk menindaklanjutinya secepatnya akan diadakan rapat paripurna.
“Hal ini dilakukan agar Perda tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan TGR ataupun temuan-temuan oleh BPK maupun BPKP,” kata Herman Haluti.
Lanjut Herman menuturkan, jadi dalam Perda ini kalau ada kesalahan serta kelalaian atau perbuatan melanggar hukum. Itu semata-mata adalah tanggung jawab dari para pengambil kebijakan.
“Sehingga kedepannya para pengambil kebijakan, agar lebih selektif lagi. Dalam hal melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tutur Herman Haluti.
Terakhir Herman mengungkapkan, adapun dari hasil Ranperda ini adalah persyaratan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengurus administrasi terkait dengan kenaikan pangkat ataupun urusan-urusan administrasi lainnya harus ada surat keterangan bebas TGR.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.













