PROSESNEWS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pengelolaan air limbah domestik mulai di bahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Pohuwato, (05/10/2021).
“Jadi dalam pertemuan kedua ini, penegasannya adalah pengelolaan limbah yang di laksanakan oleh Pemda yaitu hanya air limbah domestik, berupa cairan dan endapan dalam hal ini adalah lumpur tinja yang meliputi skala perumahan, pemukiman, kemudian skala perkotaan dan skala kawasan tertentu,” jelas Yasmin Maunti, Pendamping Pansus.
Lanjut Yasmin, Raker kedua ini juga membahas kaitan dengan retribusi pengelolaan limbah cair domestik serta masalah sistem pengelolaan limbah terpusat dan individual.
“Kemudian yang kita bahas tadi kaitan dengan retribusi. Untuk perda ini sendiri, sebetulnya semua daerah sudah harus membentuknya berdasarkan peraturan menteri Pekerjaan Umum,” pungkasnya. (rls)