PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo mengumumkan bahwa pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, Wahyudin Lihawa-Riko Djaini, belum memenuhi syarat pada verifikasi faktual pertama. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Anggota KPU Boalemo, Meks Lagibu, menjelaskan bahwa pasangan tersebut belum memenuhi syarat karena masih kekurangan dukungan yang dipersyaratkan oleh KPU Boalemo.
“Seperti yang dibacakan oleh Pak Ketua tadi, pasangan ini kita nyatakan belum memenuhi syarat,” kata Meks pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Meks mengungkapkan bahwa dari total dukungan yang dipersyaratkan sebanyak 10.840, pasangan Wahyudin Lihawa-Riko Djaini masih kekurangan 3.534 dukungan.
“Dari total yang dipersyaratkan 10.840, kekurangannya masih 3.534 yang harus dipenuhi,” ungkap Meks.
Meskipun belum memenuhi syarat, pasangan Wahyudin Lihawa-Riko Djaini masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama empat hari ke depan.
“Malam ini kita nyatakan belum memenuhi syarat dan bisa melakukan perbaikan untuk melaksanakan perbaikan kedua mulai tanggal 2 hingga 5 Agustus. Setelah itu, kita akan melakukan verifikasi kembali yang akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” tutup Meks.