
PROSESNEWS.ID – Penerapan Protokol kesehatan (Protkes) dipasar sentral Kota Gorontalo dijelaskan oleh Sekda Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Ismail Madjid.
Dalam wawancara Ismail Madjid mengatakan, tarkait dengan penanganan Covid 19 di Kota Gorontalo selalu mengalami perubahan tentunya sesuai dengan regulasi-regulasi yang diterima dari Pemerintah Pusat.
“Hal yang kita terapkan sehubungan dengan Covid ini adalah keputusan yang kita terima dari Pemerintah pusat baik dari PerPres,PerMen dan keputusan Mentri tentunya ini yang menjadi acuan untuk penangann virus ini, “ Katanya.
Sesuai dengan PerPres no 82 tahun 2020 tentang penanganan Covid dan pemulihan Ekonomi Pemerintah Daerah serta Pemkot menindak lanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah.
“ Nah di daerah itu juga ditindak lanjuti dengan Perda maupun Putusan kepala Daerah, artinya ditegaskan kepada seluruh komponen termasuk Masyarakat atau pedagang pasar sentral harus memperhatikan Protkes tersebut, “ Ujar Ismail.
Sementara dalam penegakannya Ismail mengungkapkan hal ini tentunya melibatkan seluruh OPD untuk selalu melakukan sosialisasi.
“ Dan juga khusus untuk tim razia gabungan ada TNI, Polri, Satpol PP, Dinas perhubungan serta Dinas penanganan bencana yang akan memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar Protkes, “ Pungkasnya.(Ads)
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.













