Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pasar Tradisional Marisa Bakal Dikelola Koperasi SYMS

Majid Rahman by Majid Rahman
29 Des 2020 23:16
in Daerah, Ekonomi, Pemda Pohuwato
Prosesnews.id
Koperasi SYMS, Saat melakukan Prensentase ke Pemda Pohuwato, di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato. Selasa, (29/12/2020). (F : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Pihak Koperasi Syah Madani Sejahtera (SYMS), melakukan presentasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato, berlangsung di Gedung Panua, Kantor Bupati Pohuwato. Selasa (29/12/2020).

Ketua Koperasi SYMS Suharto Noe menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti usulan Koperasi SYMS, untuk menjadi pihak ketiga, dalam pengelolaan pasar tradisional Marisa yang berada di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Alhasil kata Suharto, respon Pemda Pohuwato sangat baik. Berdasarkan hasil presentasi yang dilakukan pihaknya, Pemda Pohuwato bakal membuat Surat Izin Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) melalui Dinas KPTSP. Dimana, IUP2T tersebut, akan ditandatangani oleh Bupati Pohuwato.

“Kami sudah mengajukan permohonan kerjasama ini, sejak tanggal 12 November 2020 (kemarin). Ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pohuwato. Guna penguatan rencana ini, kami melakukan presentase tadi,” Ujar Suharto kepada Wartawan.

Pertemuan sendiri, dimotori oleh asisten II Rusmiyati Pakaya. Pelaksananya Dinas Perindagkop, “Kami berupaya meyakinkan pihak Pemerintah Daerah, bahwa Koperasi mampu. Jadi, kemarin kita masih mengatasnamakan LP3. Namun hari ini kami melakukan presentasi, kemungkinan akan mengelola pasar tradisional Marisa,” sebut Suharto.

Ia melanjutkan, pihaknya juga akan menunggu, hasil pemaparan presentasi yang dilakukan. Sebab, hal itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam hal ini Bupati, dalam menerbitkan IUP2T sendiri.

“Surat izin itu akan dikeluarkan pihak KPTSP, dan akan ditandatangani oleh Pak Bupati, serta yang akan menetapkan surat pengelolaan pasar itu tetap Bupati,” jelasnya.

Suaharto berharap, paling lambat tanggal 10 atau 15 Januari 2020 nanti. “Pada intinya kami koperasi, Menyampaikan program Pengelolaan pasar Tradisional Marisa, baik Jaminan Keamanan, jaminan kebersihan serta jaminan kesejahteraan pedagang melalui Koperasi,” tukasnya

Reporter : Iskandar Badu

Tags: Pasar Tradisional MarisaPemda PohuwatoSYMS
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sambil Berkaca-kaca, Penjagub Sesalkan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato

by Editor
21 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID, POHUWATO — Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menyesalkan pembakaran kantor Bupati Pohuwato yang dilakukan sekelompok masyarakat, Kamis (21/9/2023). Menurutnya,...

Aksi Demo di Pohuwato Berujung Pembakaran Kantor Bupati

by Editor
21 Sep 2023
0

(Sumber photo: facebook.com/dikta.ishak) PROSESNEWS.ID, POHUWATO — Situasi darurat terjadi di Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis (21/9/2023), ketika para...

DPRD Pohuwato Desak Pemerintah Hadapi Musim Kemarau Ekstrim

by Editor
6 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Kabupaten Pohuwato meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengambil langkah cepat dalam menghadapi musim kemarau ekstrim yang saat...

Pemerintah dan DPRD Pohuwatu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2023

by Editor
24 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Pohuwatu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

Pemerintah dan DPRD Pohuwatu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2023

by Editor
24 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Izul Usuli (tengah)
Daerah

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

by Editor
25 Jul 2026
0

Izul Usuli (tengah) PROSESNEWS.ID - Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, menuai...

Rahayu Kaino, S.Pd

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

25 Jul 2026

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

25 Jul 2026

Trending Google Dikuasai Skandal, Prestasi Pemprov Gorontalo Hilang dari Radar Publik

24 Jul 2026

Usai Menerima Laporan, RSUD Dunda Limboto Gelar Evaluasi Internal

22 Jul 2026

Mantan Kadis Kominfo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Video Wall

23 Jul 2026

TERBARU

Izul Usuli (tengah)

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

25 Jul 2026

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

25 Jul 2026
Rahayu Kaino, S.Pd

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

25 Jul 2026

Trending Google Dikuasai Skandal, Prestasi Pemprov Gorontalo Hilang dari Radar Publik

24 Jul 2026

Wujud Kerja Nyata, DPRD Gorontalo Kawal Usulan Revitalisasi Kawasan Transmigrasi

24 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.