PROSESNEWS.ID – Pihak Koperasi Syah Madani Sejahtera (SYMS), melakukan presentasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato, berlangsung di Gedung Panua, Kantor Bupati Pohuwato. Selasa (29/12/2020).
Ketua Koperasi SYMS Suharto Noe menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti usulan Koperasi SYMS, untuk menjadi pihak ketiga, dalam pengelolaan pasar tradisional Marisa yang berada di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Alhasil kata Suharto, respon Pemda Pohuwato sangat baik. Berdasarkan hasil presentasi yang dilakukan pihaknya, Pemda Pohuwato bakal membuat Surat Izin Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) melalui Dinas KPTSP. Dimana, IUP2T tersebut, akan ditandatangani oleh Bupati Pohuwato.
“Kami sudah mengajukan permohonan kerjasama ini, sejak tanggal 12 November 2020 (kemarin). Ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pohuwato. Guna penguatan rencana ini, kami melakukan presentase tadi,” Ujar Suharto kepada Wartawan.
Pertemuan sendiri, dimotori oleh asisten II Rusmiyati Pakaya. Pelaksananya Dinas Perindagkop, “Kami berupaya meyakinkan pihak Pemerintah Daerah, bahwa Koperasi mampu. Jadi, kemarin kita masih mengatasnamakan LP3. Namun hari ini kami melakukan presentasi, kemungkinan akan mengelola pasar tradisional Marisa,” sebut Suharto.
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan menunggu, hasil pemaparan presentasi yang dilakukan. Sebab, hal itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam hal ini Bupati, dalam menerbitkan IUP2T sendiri.
“Surat izin itu akan dikeluarkan pihak KPTSP, dan akan ditandatangani oleh Pak Bupati, serta yang akan menetapkan surat pengelolaan pasar itu tetap Bupati,” jelasnya.
Suaharto berharap, paling lambat tanggal 10 atau 15 Januari 2020 nanti. “Pada intinya kami koperasi, Menyampaikan program Pengelolaan pasar Tradisional Marisa, baik Jaminan Keamanan, jaminan kebersihan serta jaminan kesejahteraan pedagang melalui Koperasi,” tukasnya
Reporter : Iskandar Badu