PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk tidak menambah libur setelah berakhirnya cuti bersama hari besar keagamaan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Marten pada Sabtu (13/4/2024).
Marten mengimbau kepada seluruh pimpinan lembaga, dari tingkat dinas hingga lurah, untuk melakukan pengambilan daftar hadir pada hari pertama kerja setelah cuti bersama.
Tujuan dari pengambilan daftar hadir ini adalah untuk mengevaluasi tingkat disiplin pegawai dalam menjalankan tugas sebagai aparatur daerah.
“Saya menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD untuk mengambil daftar hadir pegawai pada apel hari pertama kerja. Jika ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, seperti sakit yang dilengkapi dengan surat dokter, maka akan diberikan sanksi tegas,” jelas Marten.
Marten menegaskan, sanksi bagi pegawai yang tidak mengikuti apel kerja pada hari pertama setelah cuti bersama adalah pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2023.
“Disiplin bukanlah hanya karena takut akan sanksi pengurangan TPP, tetapi benar-benar disiplin dari hati untuk melayani masyarakat,” tambah Marten.
Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024, cuti bersama untuk ASN pada lebaran Idulfitri 1445 Hijriah berlangsung mulai tanggal 8 April hingga 15 April 2024.