PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Polres Gorontalo, meringkus seorang warga terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor), berinisial ZH (30), di Desa Luwo’o, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Minggu, (15/03/20).
Kejadian ini bermula, saat seseorang melaporkan sepeda motornya yang hilang beberapa waktu lalu, di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Tepatnya, di Kos-Kosan, Komplek Kantor Gapensi Limboto.
“Kronologi penangkapan, berawal dari adanya informasi terkait transaksi jual beli motor, merk N-Max warna biru, yang diduga adalah motor yang hilang sesuai dengan Laporan Polisi yang kami terima,” Ungkap AKP. Kukuh Islami S.Ik
Berbekal informasi ini, lanjut Kukuh, pihaknya bergegas melakukan investigasi. Dan mulai mengintai pelaku dikediamannya yang ada di Desa Luwo’o, Kecamatan Telaga Jaya.
“Menariknya, pelaku mengetahui jika dirinya dicari, dan membuat skenario untuk mengelabui Polisi. Tiba-tiba ia mendatangi korban, dan membuat narasi, seakan dia yang menemukan motor tersebut, dari seseorang yang khendak menjual kepadanya,” tambah Akp Kukuh
Namun kata Kukuh, jawaban yang dilontarkan pelaku saat diinterogasi penyidik, banyak yang mengganjal. Ternyata, pelaku juga sempat tinggal di kos-kosan bersama korban.
“Menurut pengakuan korban sebelumnya, satu dari dua kunci motornya, sempat hilang beberapa bulan lalu. Selain itu, uang sebanyak Rp. 3.500.000,- milik korban juga turut raib pada waktu itu,” jelas Kukuh. (Ryan)
Editor: Majid Rahman