Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelaku Jabret di 3 Daerah, Terancam 9 Tahun Penjara

Editor by Editor
10 Sep 2019 12:11
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Setelah ditangkap di daerah Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. MAP warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka jambret. Seiring hal itu, pemuda 22 tahun tersebut, terancam pidana penjara selama 9 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat 1,2 dan 362 junto pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara,” jelas Kasubag Humas Polres Bone Bolango, Iptu Bagong Supriadi,S.H seperti dilansir di Gopos.id.

Ia menjelaskan tersangka MAP mengaku dirinya yang merancang aksi jambret di tiga lokasi berbeda tersebut. Yakni di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango. Khusus di wilayah Bone Bolango, ada 7 tempat kejadian perkara (TKP) namun baru dua TKP masih tahap pemeriksaan.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita berupa sejumlah handphone hasil kejahatannya di tiga wilayah yang berbeda. Bebarapa barang bukti lainnya menurut pengakuan dia, sudah dijual ke orang lain untuk memperbaiki mobil yang pernah dirusak milik temannya,” urai Iptu Bagong.

Penetapan tersangka terhadap MAP ini berdasarkan laporan yang masuk di Polres Bone Bolango atas tindakkan pencurian dan kekerasan di tiga tempat kejadian yang berbeda, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.

Kejadian berawal di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Tersangka jambret MAP beraksi dengan cara mengenderai sepeda motor. Setelah membuntuti korban yang juga mengendarai korban, tersangka jambret MAP langsung merampas tas milik korban. Kejadian itu tak hanya membuat korban kehilangan barang miliknya, tetapi juga terjatuh akibat ulah MAP.

Tersangka MAP berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone Bolango Ahad (8/9/2019). MAP ditangkap di daerah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara. Tepatnya di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), lalu kemudian digelandang di Polres Bone Bolango.(Proses/gopos)

Tags: Pelaku jambretPolres Bone Bolango
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian dan Pembongkaran Bengkel Motor

by Editor
18 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Team Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango, berhasil mengungkap sindikat pencurian dan pembongkaran bengkel motor, yang kerap beraksi di...

Meresahkan Warga, 98 Motor Pelaku Balap Liar Diamankan Polres Bone Bolango

by Editor
24 Mar 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone Bolango menyita 98 sepeda motor yang terjaring dalam operasi Balap Liar di...

Tiga Pelajar di Bone Bolango Diamankan Polisi Usai Jarah Sekolah di Awal Tahun

by Editor
3 Jan 2023
0

PROSESNEWS.ID - Team Resmob Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango, mengamankan tiga orang pelajar yang diduga menjadi pelaku pencurian barang inventaris...

Komunitas Motor Dapat Wajengan Keselamatan Berlalu Lintas Lewat Jumat Curhat

by Editor
30 Des 2022
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Gorontalo, Brigjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, memberikan wajengan berupa tatacara tertib berlalu lintas...

Biadab, Remaja di Bone Bolango Aniaya Ayah Kandung Hingga Babak Belur

by Editor
10 Jun 2022
0

Pelaku penganiayaan terhadap ayah kandung, yang berhasil di amankan Polsek Kabila PROSESNEWS.ID - Sungguh tragis, nasib yang dialami Alimudin Siata...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Pemprov Klarifikasi Tuduhan Soal Penyaluran Bantuan Tanpa Koordinasi

by Editor
21 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pernyataan Wali Kota Gorontalo yang meminta Gubernur Gorontalo memberi pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menyalurkan bantuan di wilayah Kota...

Pergantian Plt Kades Ulobua Menuai Reaksi Masyarakat

23 Jun 2025
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan sambutan dan arahkan di moment Pelantikan Pengurus DPD I KNPI Gorontalo

Hadir di Pelantikan, Begini Pesan Gubernur Gorontalo ke DPD I KNPI Gorontalo

22 Jun 2025

Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti

23 Jun 2025
Kasubag Humas Polres Bone Bolango, Iptu Bagong Supriadi (kanan), memberi penjelasan mengenai MAP yang terlibat kasus jambret di tiga wilayah di Gorontalo. (gopos)

Pelaku Jabret di 3 Daerah, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Sep 2019

Mahasiswa FIP UNG Juara 1 Pilmapres 2025 Tingkat Universitas

22 Jun 2025

TERBARU

Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti

23 Jun 2025

Pergantian Plt Kades Ulobua Menuai Reaksi Masyarakat

23 Jun 2025

UNG Umumkan Pemenang Pilmapres 2025, Mahasiswa FIP dan Vokasi Raih Terbaik I

22 Jun 2025

Mahasiswa FIP UNG Juara 1 Pilmapres 2025 Tingkat Universitas

22 Jun 2025
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan sambutan dan arahkan di moment Pelantikan Pengurus DPD I KNPI Gorontalo

Hadir di Pelantikan, Begini Pesan Gubernur Gorontalo ke DPD I KNPI Gorontalo

22 Jun 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id