Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelaku Jabret di 3 Daerah, Terancam 9 Tahun Penjara

Editor by Editor
10 Sep 2019 12:11
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Setelah ditangkap di daerah Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. MAP warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka jambret. Seiring hal itu, pemuda 22 tahun tersebut, terancam pidana penjara selama 9 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat 1,2 dan 362 junto pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara,” jelas Kasubag Humas Polres Bone Bolango, Iptu Bagong Supriadi,S.H seperti dilansir di Gopos.id.

Ia menjelaskan tersangka MAP mengaku dirinya yang merancang aksi jambret di tiga lokasi berbeda tersebut. Yakni di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango. Khusus di wilayah Bone Bolango, ada 7 tempat kejadian perkara (TKP) namun baru dua TKP masih tahap pemeriksaan.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita berupa sejumlah handphone hasil kejahatannya di tiga wilayah yang berbeda. Bebarapa barang bukti lainnya menurut pengakuan dia, sudah dijual ke orang lain untuk memperbaiki mobil yang pernah dirusak milik temannya,” urai Iptu Bagong.

Penetapan tersangka terhadap MAP ini berdasarkan laporan yang masuk di Polres Bone Bolango atas tindakkan pencurian dan kekerasan di tiga tempat kejadian yang berbeda, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.

Kejadian berawal di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Tersangka jambret MAP beraksi dengan cara mengenderai sepeda motor. Setelah membuntuti korban yang juga mengendarai korban, tersangka jambret MAP langsung merampas tas milik korban. Kejadian itu tak hanya membuat korban kehilangan barang miliknya, tetapi juga terjatuh akibat ulah MAP.

Tersangka MAP berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone Bolango Ahad (8/9/2019). MAP ditangkap di daerah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara. Tepatnya di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), lalu kemudian digelandang di Polres Bone Bolango.(Proses/gopos)

Tags: Pelaku jambretPolres Bone Bolango
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Suawa, 13 Orang dan 6 Alkon Diamankan

by Editor
10 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango kian mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik tambang ilegal banyak...

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian dan Pembongkaran Bengkel Motor

by Editor
18 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Team Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango, berhasil mengungkap sindikat pencurian dan pembongkaran bengkel motor, yang kerap beraksi di...

Meresahkan Warga, 98 Motor Pelaku Balap Liar Diamankan Polres Bone Bolango

by Editor
24 Mar 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone Bolango menyita 98 sepeda motor yang terjaring dalam operasi Balap Liar di...

Tiga Pelajar di Bone Bolango Diamankan Polisi Usai Jarah Sekolah di Awal Tahun

by Editor
3 Jan 2023
0

PROSESNEWS.ID - Team Resmob Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango, mengamankan tiga orang pelajar yang diduga menjadi pelaku pencurian barang inventaris...

Komunitas Motor Dapat Wajengan Keselamatan Berlalu Lintas Lewat Jumat Curhat

by Editor
30 Des 2022
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Gorontalo, Brigjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, memberikan wajengan berupa tatacara tertib berlalu lintas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Produk UMKM Gorontalo Dinilai Berdaya Saing, SERUNI Soroti Potensi Pasar Nasional

by Editor
14 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Gorontalo dinilai memiliki potensi untuk bersaing di pasar yang lebih luas....

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).

Aset Daerah dan UMKM, Dua Potensi Ekonomi yang Perlu Dioptimalkan

15 Okt 2026
????????????????????????????????????

Selvi Ananda Resmikan 5 Rumah Bantuan untuk Keluarga Berisiko Stunting di Gorontalo

14 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat meninjau bantuan Alsintan di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Selasa (13/10/2026). Dok. Deprov

Bantuan Alsintan dan Upaya Meningkatkan Produktivitas Petani di Gorontalo

14 Okt 2026

PLN UP3 Siap Dukung Program Dakwah Pemuda Masjid oleh BKPRMI Kabupaten Cirebon

14 Okt 2026

Sekda Sugondo Kawal Pemeriksaan Inspektorat, Akuntabilitas OPD Jadi Perhatian

14 Okt 2026

TERBARU

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).

Aset Daerah dan UMKM, Dua Potensi Ekonomi yang Perlu Dioptimalkan

15 Okt 2026

Disparekrafpora Gorontalo Terima 150 Pelampung Bantuan Ibu Wapres

15 Okt 2026

Sofyan Puhi Minta Warga Gorontalo Cegah Kebakaran, Kesehatan Harus Jadi Prioritas

15 Okt 2026

Sekda Sugondo Kawal Pemeriksaan Inspektorat, Akuntabilitas OPD Jadi Perhatian

14 Okt 2026
????????????????????????????????????

Selvi Ananda Resmikan 5 Rumah Bantuan untuk Keluarga Berisiko Stunting di Gorontalo

14 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.