PROSESNEWS.ID – Seorang bocah berusia 5 tahun tewas usai dianiaya ibu tiri dan nenek tiri di kamar kos yang ada di kelurahan Molosifat W kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 20.00 Wita.
Polisi punmembenarkan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan seorang bocah meninggal tersebut.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalaui, Kasat Reskrim, Iptu Nauval menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan terkait adanya penganiayaan seorang bocah yang menyebabkan meninggal dunia.
“Sat Reksrim Polres Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi. Berdasarkan hasil olah tkp terdapat tanda tanda kekerasan pada tubuh korban ASK (6) serta beberapa alat bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” terang Nauval.
Lebih lanjut, setelah melakukan olah tkp gabungan team Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota berkoordinasi dengan resmob Polres Kotamobagu untuk mengamankan keluarga korban yang saat itu sudah kembali ke Kotamobagu untuk diinterogasi terkait kematian bocah ASK.
“Dari hasil interogasi tersebut diduga pelaku penganiayaan terhadap ASK adalah ibu tirinya yakni SWA (27) berserta nenek tiri SI (65) yang merupakan warga Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu. Saat ini kedua terduga pelaku beserta ayah kandung korban tersebut sudah diamankan oleh team Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo dengan dibackup resmob Kota Kotamobagu, dimana hari ini akan dilakukan otopsi pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Manado Sulawesi Utara,” tambahnya.
“Rencanaya setelah pelaksanaan otopsi,korban akan dimakamkan di pekuburan keluarga di Kotamobagu,dan untuk kedua pelaku SWA,SI dan ayah kandung korban akan di bawa ke Kota Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Arjun