Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelanggaran Keimigrasian, 4 WNA Sri Lanka di Gorontalo Dideportasi

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
14 Mar 2024 14:44
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Jajaran Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo telah berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Keempat WNA tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Diduga mereka melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” ujarnya Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo, Friece Sumolang saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/3/2024).

Mereka ditemukan oleh Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo di Penginapan Arafah, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada tanggal 22 Februari 2024 lalu. Saat itu, mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah, namun melakukan kegiatan di luar izin mereka.

Setelah mendapatkan keterangan awal, Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo mengamankan dokumen perjalanan berupa paspor keempat orang tersebut dan memerintahkan mereka untuk menghadap ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Para terduga pelaku kemudian diambil keterangannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada tanggal 26 Februari 2024. Dari hasil analisis, diketahui keempat orang tersebut memperoleh visa dengan tujuan menghadiri pernikahan, namun melakukan perpanjangan izin tinggal untuk keperluan lain di Kantor Imigrasi Kendari.

Mereka diberlakukan tindakan hukum berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal, dan pendeportasian. Keempat WNA tersebut telah didetensi dan izin tinggal mereka dicabut berdasarkan pasal-pasal yang berlaku. Pendeportasian mereka direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2024.

Berikut adalah identitas para terduga pelaku:

Nama: Abdul Raheem Rawfeek (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N6979745

Masa Berlaku Paspor: 3/3/2017 s.d 3/3/2027

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Nama: Muhammed Azaam Rawfeek (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N10929951

Masa Berlaku Paspor: 17/10/2023 s.d 17/10/2033

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Nama: Muhammed Afkaar Rawfeek (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N9521773

Masa Berlaku Paspor: 23/5/2022 s.d 23/5/2032

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Nama: Chandramohan Ramachandran (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N9984912

Masa Berlaku Paspor: 30/9/2022 s.d 30/9/2032

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Jajaran Imigrasi Gorontalo berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional dari pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Tags: Deportasi WNA Sri LankagorontaloImigrasi GorontaloPelanggaran KeimigrasianWNA GorontaloWNA Melanggar HukumWNA Sri Lanka di Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.