Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelanggaran Keimigrasian, 4 WNA Sri Lanka di Gorontalo Dideportasi

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
14 Mar 2024 14:44
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Jajaran Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo telah berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Keempat WNA tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Diduga mereka melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” ujarnya Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo, Friece Sumolang saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/3/2024).

Mereka ditemukan oleh Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo di Penginapan Arafah, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada tanggal 22 Februari 2024 lalu. Saat itu, mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah, namun melakukan kegiatan di luar izin mereka.

Setelah mendapatkan keterangan awal, Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo mengamankan dokumen perjalanan berupa paspor keempat orang tersebut dan memerintahkan mereka untuk menghadap ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Para terduga pelaku kemudian diambil keterangannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada tanggal 26 Februari 2024. Dari hasil analisis, diketahui keempat orang tersebut memperoleh visa dengan tujuan menghadiri pernikahan, namun melakukan perpanjangan izin tinggal untuk keperluan lain di Kantor Imigrasi Kendari.

Mereka diberlakukan tindakan hukum berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal, dan pendeportasian. Keempat WNA tersebut telah didetensi dan izin tinggal mereka dicabut berdasarkan pasal-pasal yang berlaku. Pendeportasian mereka direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2024.

Berikut adalah identitas para terduga pelaku:

Nama: Abdul Raheem Rawfeek (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N6979745

Masa Berlaku Paspor: 3/3/2017 s.d 3/3/2027

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Nama: Muhammed Azaam Rawfeek (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N10929951

Masa Berlaku Paspor: 17/10/2023 s.d 17/10/2033

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Nama: Muhammed Afkaar Rawfeek (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N9521773

Masa Berlaku Paspor: 23/5/2022 s.d 23/5/2032

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Nama: Chandramohan Ramachandran (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N9984912

Masa Berlaku Paspor: 30/9/2022 s.d 30/9/2032

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Jajaran Imigrasi Gorontalo berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional dari pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Tags: Deportasi WNA Sri LankagorontaloImigrasi GorontaloPelanggaran KeimigrasianWNA GorontaloWNA Melanggar HukumWNA Sri Lanka di Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.