Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelanggaran Keimigrasian, 4 WNA Sri Lanka di Gorontalo Dideportasi

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
14 Mar 2024 14:44
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Jajaran Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo telah berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Keempat WNA tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Diduga mereka melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” ujarnya Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo, Friece Sumolang saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/3/2024).

Mereka ditemukan oleh Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo di Penginapan Arafah, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada tanggal 22 Februari 2024 lalu. Saat itu, mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah, namun melakukan kegiatan di luar izin mereka.

Setelah mendapatkan keterangan awal, Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo mengamankan dokumen perjalanan berupa paspor keempat orang tersebut dan memerintahkan mereka untuk menghadap ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Para terduga pelaku kemudian diambil keterangannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada tanggal 26 Februari 2024. Dari hasil analisis, diketahui keempat orang tersebut memperoleh visa dengan tujuan menghadiri pernikahan, namun melakukan perpanjangan izin tinggal untuk keperluan lain di Kantor Imigrasi Kendari.

Mereka diberlakukan tindakan hukum berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal, dan pendeportasian. Keempat WNA tersebut telah didetensi dan izin tinggal mereka dicabut berdasarkan pasal-pasal yang berlaku. Pendeportasian mereka direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2024.

Berikut adalah identitas para terduga pelaku:

Nama: Abdul Raheem Rawfeek (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N6979745

Masa Berlaku Paspor: 3/3/2017 s.d 3/3/2027

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Nama: Muhammed Azaam Rawfeek (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N10929951

Masa Berlaku Paspor: 17/10/2023 s.d 17/10/2033

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Nama: Muhammed Afkaar Rawfeek (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N9521773

Masa Berlaku Paspor: 23/5/2022 s.d 23/5/2032

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Nama: Chandramohan Ramachandran (Lk)

Kebangsaan: Sri Lanka

Nomor Paspor: N9984912

Masa Berlaku Paspor: 30/9/2022 s.d 30/9/2032

Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin: 23/3/2024

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Jajaran Imigrasi Gorontalo berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional dari pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Tags: Deportasi WNA Sri LankagorontaloImigrasi GorontaloPelanggaran KeimigrasianWNA GorontaloWNA Melanggar HukumWNA Sri Lanka di Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Ismail Pakaya Akan Dilantik 12 Mei 2023 di Jakarta

10 Mei 2023

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

TERBARU

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.