PROSESNEWS.ID – Jajaran Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo telah berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Keempat WNA tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Diduga mereka melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” ujarnya Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo, Friece Sumolang saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/3/2024).
Mereka ditemukan oleh Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo di Penginapan Arafah, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada tanggal 22 Februari 2024 lalu. Saat itu, mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah, namun melakukan kegiatan di luar izin mereka.
Setelah mendapatkan keterangan awal, Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo mengamankan dokumen perjalanan berupa paspor keempat orang tersebut dan memerintahkan mereka untuk menghadap ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Para terduga pelaku kemudian diambil keterangannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada tanggal 26 Februari 2024. Dari hasil analisis, diketahui keempat orang tersebut memperoleh visa dengan tujuan menghadiri pernikahan, namun melakukan perpanjangan izin tinggal untuk keperluan lain di Kantor Imigrasi Kendari.
Mereka diberlakukan tindakan hukum berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal, dan pendeportasian. Keempat WNA tersebut telah didetensi dan izin tinggal mereka dicabut berdasarkan pasal-pasal yang berlaku. Pendeportasian mereka direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2024.
Berikut adalah identitas para terduga pelaku:
Nama: Abdul Raheem Rawfeek (Lk)
Kebangsaan: Sri Lanka
Nomor Paspor: N6979745
Masa Berlaku Paspor: 3/3/2017 s.d 3/3/2027
Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
Masa Berlaku Izin: 23/3/2024
Nama: Muhammed Azaam Rawfeek (Lk)
Kebangsaan: Sri Lanka
Nomor Paspor: N10929951
Masa Berlaku Paspor: 17/10/2023 s.d 17/10/2033
Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
Masa Berlaku Izin: 23/3/2024
Nama: Muhammed Afkaar Rawfeek (Lk)
Kebangsaan: Sri Lanka
Nomor Paspor: N9521773
Masa Berlaku Paspor: 23/5/2022 s.d 23/5/2032
Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
Masa Berlaku Izin: 23/3/2024
Nama: Chandramohan Ramachandran (Lk)
Kebangsaan: Sri Lanka
Nomor Paspor: N9984912
Masa Berlaku Paspor: 30/9/2022 s.d 30/9/2032
Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
Masa Berlaku Izin: 23/3/2024
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Jajaran Imigrasi Gorontalo berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional dari pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.