PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo berhasil mengungkap pelaku peluru nyasar yang mengenai seorang bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Hal itu diungkap, kurang dari 24 jam dan diketahui yang terlibat dalam insiden tersebut adalah oknum anggota Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, saat kejadian itu terjadi tim Ditreskrimum dan Bid Propam terus bekerja melakukan penyelidikan. Melakukan olah TKP dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyisir setiap informasi hingga radius 500 meter dari TKP.
“Akhirnya dalam waktu kurang dari 24 Jam, hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW,” jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan, pada saat kejadian oknum tersebut dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh miras. Sehingga, membuang tembakan ke atas dari dalam mobil yang yang bergerak dari arah Jalan Bengawan Solo.
“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan jarak lokasi dengan TKP rumah kurang lebih 300 m,” katanya.
Wahyu mengungkapkan, apabila oknum tersebut terbukti menyalahgunakan senpi, maka akan dikenakan dua sanksi. Yaitu sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.
“Dan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah Penghentian Dengan Tidak Hormat(PTDH),” ungkapnya.
Wahyu menerangkan, berhubung hasil penyelidikan mengarah ke seorang oknum anggota Polri, maka benda logam mirip proyektil peluru yang direncanakan akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makassar tunda. Menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri MW.
“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi dan benda logam yang sudah diamankan akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan,” terangnya.
Reporter : Reza Saad