Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Peluru Nyasar Melukai Bocah 7 Tahun, Ternyata Ulah Oknum Polisi Polda Gorontalo

Arfandi by Arfandi
3 Des 2021 14:54
in Kriminal
Peluru Nyasar Melukai Bocah 7 Tahun, Ternyata Ulah Oknum Polisi Polda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo berhasil mengungkap pelaku peluru nyasar yang mengenai seorang bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Hal itu diungkap, kurang dari 24 jam dan diketahui yang terlibat dalam insiden tersebut adalah oknum anggota Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, saat kejadian itu terjadi tim Ditreskrimum dan Bid Propam terus bekerja melakukan penyelidikan. Melakukan olah TKP dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyisir setiap informasi hingga radius 500 meter dari TKP.

“Akhirnya dalam waktu kurang dari 24 Jam, hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW,” jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan, pada saat kejadian oknum tersebut dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh miras. Sehingga, membuang tembakan ke atas dari dalam mobil yang yang bergerak dari arah Jalan Bengawan Solo.

“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan jarak lokasi dengan TKP rumah kurang lebih 300 m,” katanya.

Wahyu mengungkapkan, apabila oknum tersebut terbukti menyalahgunakan senpi, maka akan dikenakan dua sanksi. Yaitu sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.

“Dan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah Penghentian Dengan Tidak Hormat(PTDH),” ungkapnya.

Wahyu menerangkan, berhubung hasil penyelidikan mengarah ke seorang oknum anggota Polri, maka benda logam mirip proyektil peluru yang direncanakan akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makassar tunda. Menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri MW.

“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi dan benda logam yang sudah diamankan akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan,” terangnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloPemprov GorontaloPOLDA GORONTALOProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026

Gubernur Gorontalo Kembali Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize

by Editor
18 Jul 2026
0

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia...

Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau

Perumda Muara Tirta Ingatkan Provider, Kerusakan Pipa Bisa Berujung Proses Hukum

by Editor
18 Jul 2026
0

Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau PROSESNEWS.ID - Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo...

Jasin Dilo saat Sidak Program MBG

Pastikan Anak Gorontalo Dapat Gizi Terbaik, Jasin Dilo Turun Monitoring MBG

by Editor
17 Jul 2026
0

Jasin Dilo saat Sidak Program MBG PROSESNWS.ID - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jasin U. Dilo, melakukan...

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, saat Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026 di Dungingi Kota Gorontalo, Selasa (7/7/2026).

Warga Kota Gorontalo Minta Pasar Murah Digelar Lagi, Erwin Janjikan 1000 Paket

by Editor
7 Jul 2026
0

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, saat Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026 di Dungingi Kota Gorontalo, Selasa (7/7/2026). PROSESNEWS.ID - Anggota...

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom., diapit sejumlah warga Liluwo Kota Tengah, Kota Gorontalo, Senin (6/7/2026).

Erwinsyah Ismail Serap Aspirasi Warga Liluwo, Siap Perjuangkan hingga Tuntas

by Editor
6 Jul 2026
0

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom., diapit sejumlah warga Liluwo Kota Tengah, Kota Gorontalo, Senin (6/7/2026). PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026
Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Kembali Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize

by Editor
18 Jul 2026
0

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia...

UNG Jelaskan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Ilkom

18 Jul 2026

Keluhan Tegangan Listrik Rendah di Desa Ulobua Segera Teratasi, PLN Siapkan Penambahan Gardu

18 Jul 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026

Dua Ekskavator di PETI Pulubala Diamankan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan

19 Jul 2026

Dua Ekskavator Tiba-tiba Menghilang, Bentuk Kelalaian Aparat Tangani PETI di Pulubala?

17 Jul 2026

TERBARU

Dua Ekskavator di PETI Pulubala Diamankan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan

19 Jul 2026

Jelang Dua Bulan Beroperasi, Pendapatan Pentadio Resort Capai Rp463 Juta

19 Jul 2026

Peneliti FK UNG Kembangkan Aplikasi Hallo Stroke untuk Deteksi Dini Gejala Stroke

18 Jul 2026

Prodi Manajemen UNG Kantongi Akreditasi Unggul Usai Lolos Penilaian LAMEMBA

18 Jul 2026
????????????????????????????????????

Mahasiswa FSB UNG Jadi Peserta Program Belajar Bersama Maestro 2026

18 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.