PROSESNEWS.ID – DPRD Kabupaten Bone Bolango sepakat menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (01/08).
“Materinya cukup luas dan kompleks, olehnya meskipun kami DPRD dan eksekutief mengejar secara maraton, di setiap hari, dari pagi, siang dan malam pembahasan ini. Tapi belum bisa kami selesaikan secepatnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau dalam rapat tersebut.
“Sehingga perlu konsultasi, koordinasi dan konsolidasi keberbagai pihak baik Horizontal, Vertikal, dan diagonal sehingga PERDA yang di hasilkan berkualitas, Efesien dan Efektif,” sambungnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, penundaan tersebut disepakati dalam rapat pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan pihak eksekutif.
“Ini merupakan pertama kalinya kami membahas Ranperda dengan pola Omnibus Law sebagai konsekwensi dari dikeluarkannya UU No 1/ 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan yang sangat mendasar,” terangnya.
Kedua UU tersebut, kata Politisi Partai Golkar ini bahwa, berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah yaitu Perda untuk disesuaikan, sehingga diharapkan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaanya.
“Hal ini juga merupakan pertama kalinya kami membahas Ranperda dengan pola omnibus law seperti Undang-undang Cipta Kerja. Maka diperlukan konsentrasi, pendalaman dan pengkajian yang komprehensip,,” “Karena ini ada puluhan Perda yang terdampak yang harus di cabut dan disesuiakan serta di gabung kedalam satu Perda saja, yaitu Perda Pajak dan Retribusi daerah itu,” tandas Wakil Ketua DPRD Bonebol.