PROSESNEWS.ID – Dalam hitungan jam saja, tim Resmob Polres Gorontalo yang dibantu Polda Gorontalo, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Reikel Hanafi, yang terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo Selasa, (13/8/2019) dini hari.
Alhasil, dua orang tersangka pembunuhan di diamankan di salah satu kos-kosan di Kelurahan Tamalate, Kota Gorontalo. Diketahui kedua orang tersebut dengan inisial RA alias Dongker (30) warga Bunggalo, Kabupaten Gorontalo dan AT alias Adnan (33) warga Limba B, Kota Gorontalo. Selasa, (13/8/2019).
tim gabungan Resmob itu, mendapatkan informasi jika kedua tersangka berada di rumah kos di Kota Gorontalo. Dengan cepat, Kepolisian menuju lokasi persembunyian dan menemukan dua tersangka sedang bersembunyi.
Setelah dilakukan intoregasi terhadap pelaku. Keduanya mengakui melakukan penganiayaan berat terhadap korban, bersama empat pelaku lainya.
Berita Terkait : Sadis !! Seorang Pemuda di Gorontalo Tewas di Bacok 6 Orang
Kapolres Gorontalo AKBP. Dafcoriza, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami menjelaskan, dengan tertangkapnya kedua pelaku itu. Polisi sudah mengantongi nama empat pelaku lainnya. Maka disarankan empat pelaku yang masih berupaya melarikan diri, untuk segera menyerahkan diri.
Disamping telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Saat ini dua pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polres Gorontalo. Untuk pengembangan pengungkapan tersangka yang berupaya melarikan diri. (Zul)