PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menegaskan komitmennya untuk menertibkan tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Burhanuddin Ismail, saat dimintai keterangan pada Jumat (11/04/2025).
Dalam upaya penertiban tersebut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mengeluarkan surat peringatan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Jadi kami sudah mengeluarkan surat peringatan untuk para pengusaha yang ditemukan melanggar,” jelasnya.
Ia menyebutkan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Pertama, pelanggaran administrasi, di mana terdapat pelaku usaha yang izinnya sudah tidak aktif, bahkan ada yang belum mengantongi izin sama sekali.
Jenis pelanggaran kedua berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan oleh tempat hiburan malam, khususnya karaoke, yang secara tegas dilarang menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
“Kami juga sudah rapat bersama pihak PTSP yang berwewenang mengeluarkan standarisasi perizinan. Dimana jika ditemukan pelanggaran, maka PTSP akan meninjau kembali standarisasi yang dikeluarkan,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda