PROSESNEWS.ID – Maraknya penggunaan lem di kalangan para pelajar untuk teler bareng, membuat Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan aturan. Lem yang kerap digunakan para remaja untuk dihirup hingga mabuk ini, kini dilarang untuk dibeli oleh anak usia ABG itu.
Imbauan serta larangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo berdasarkan Surat Edaran (SE).
SE dengan Nomor: 511/DPP/N/2022 berbunyi, “Sehubungan dengan maraknya penggunaan lem yang mengandung zat adiktif di kalangan anak-anak dan remaja di wilayah Kabupaten Gorontalo, maka dengan ini dihimbau kepada Pemilik Toko/Kios/Pelaku Usaha Perdagangan untuk memperhatikan penjualan lem yang mengandung zat adiktif seperti lem aibon dan sejenisnya kepada anak-anak dan remaja”.
Pemerintah melarang penjual agar tidak melayani anak-anak dan remaja untuk membeli lem. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Gorontalo, Rahmanto Lahili.
“Kalau untuk pengusaha mebel bisa, yang dilarang itu dijual untuk anak-anak,” kata Rahmanto.
Menurutnya, saat ini pihaknya mengimbau kepada semua penjual di berbagai retail baik kios, warung, dan semua pelaku usaha agar mencegah penggunaan lem tersebut di kalangan anak-anak.
“Ini sebagai bentuk pencegahan terhadap anak dan remaja menggunakan lem yang mengandung zat adiktif,” tegasnya.
Hal ini dilakukan karena saat ini tengah marak kasus anak yang kedapatan ngelem. Tindakan ini tentu sangat merusak kesehatan dan menyebabkan ketergantungan.
“Masih marak soal remaja yang mabuk menghirup lem, jadi ini sebagai langkah antisipasi,” ia menandaskan