PROSESNEWS.ID – Sekretaris Kabinet Republik Indonesia mengeluarkan surat tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama dengan nomor R-38/Seskab/DKK/3/2023.
Dalam surat yang bersifat rahasia itu, di tunjukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat menyertakan sedikitnya 3 arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tertanggal 21 Maret 2023, sebagai berikut :
- Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga memerlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, sehubungan dengan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para gubernur, bupati dan walikota.
Dalam surat yang di tandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu, beredar viral di media sosial, meskipun surat tersebut bersifat rahasia.