Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Boalemo Siapkan Posko Pengaduan THR

Majid Rahman by Majid Rahman
29 Apr 2021 19:15
in Daerah, Pemda Boalemo
Ilustrasi THR (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), menyiapkan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kepala Disnakertrans Boalemo, Andi Faisal Hurudji, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Noerhayati Husain, menjelaskan, posko tersebut disiapkan sebagai wadah untuk memfasilitasi pembayaran THR.

Dijelaskannya, posko pengaduan ini dibentuk, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/6/HK.04/IV/2021, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi buruh di perusahaan.

“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan, atau pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia,”kata Noerhayati kepada Prosesnews.id, Kamis, (29/04/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 lanjutnya, maka setiap perusahaan wajib menunaikan kewajibannya membayar THR.

“THR dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, ini juga kita sudah surati ke setiap perusahaan. Jadi, apabila ada pekerja yang merasa hak-haknya belum dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan tempat ia bekerja, silahkan mengadu dan akan dicarikan solusinya,”sebutnya.

Bagi anda yang ingin mengajukan aduan, bisa menghubungi kontak person, 082290482321, 085297160682, 082291938200, 081347928830, 082189359056, dan atau bisa juga langsung mendatangi posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Boalemo.

Simak di bawah ini Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 12 April Tahun 2021, Nomor  M/6/HK.04/IV/2021, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 :

 

 

Tags: BOALEMOEdaran Menteri KetenagakerjaangorontaloKabupaten BoalemoPemda BoalemoProvinsi GorontaloRamadan 1442 HTenaga KerjaTHRTHR KeagamaanTunjangan Hari Raya
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.