PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Bone Bolango (Bonebol) Jumaidil dan BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris.
Adapun JKM yang diberikan sebanyak Rp42 juta kepada ahli waris di selah pelaksanaan pembacaan yasinan, tahlilan dan doa arwah ke-40 hari dari Almarhum Semon Yasin, di Desa Lonuo, Kecamatan Tilongkabila.
Almarhum Semon Yasin merupakan salah satu peserta BPJAMSOSTEK maupun BPJS Ketenagakerjaan dari 20.000 pekerja sektor informal yang didaftarkan dan dibiayai premi iurannya lewat APBD oleh pemerintah daerah Kabupaten Bonebol.
“Pekerja informal itu, mereka yang bekerja bukan di sektor pemerintah dan perusahaan. Seperti halnya petani, nelayan, tukang pemanjat kelapa, pedagang, tukang bentor, buruh harian lepas maupun tukang batu serta tukang kayu (basi), dan lain sebagainya,”kata Djumaidil.
Penyerahan Santunan tersebut diserahkan kepada Aisa Kadir, selaku istri dari almarhum Semon Yasin oleh Kepala DPMPTSPTK Jumaidil didampingi ARK BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo Ari Hartanto. Kabid peningkatan kompetensi, produktivitas dan perlindungan Jamsostek Dince Mahmud, Kasie perlindungan dan peningkatan Jamsostek Misi Airmas.
Jumaidil menuturkan, para pekerja sektor informal ini, tentunya dilindungi oleh Pemkab Bonebol lewat program Jamsostek untuk dua hal, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk JKK, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, maka BPJAMSOSTEK yang akan menanggung seluruh biaya perawatan medis-nya. Sampai yang bersangkutan benar-benar sembuh, dan biaya perawatannya tanpa batas”tutur Jumaidil
Bahkan lanjut Jumaidil, peserta yang mengalami kecelakaan kerja tersebut harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah. Itu biaya transportasinya, perawatan, dan medisnya juga ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.
“Untuk JKM sendiri, apabila peserta mengalami resiko meninggal dunia dengan sebab apapun yang penting dibuktikan dengan akta kematian. Maka ahli warisnya akan diberikan santunan JKM oleh BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta,” terang Jumaidil.
Program perlindungan Jamsostek itu, turut dihadiri Agen Perisai BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo Abd. Kadir Pakaya, dan Nurfadhillah Agussalim, selaku petugas Unit Layanan BPJAMSOSTEK Gorontalo di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bonebol
Reporter : Abd Kadir Djauhari