
PROSESNEWS.ID – Dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) secara Virtual di ruangan Tinepo kantor Bupati Gorontalo Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, menyebutkan, ada 3 hal pokok yang menjadi pembahasan.
“Pertama, ada tentang organisasi Bumdes. Kedua modal aset Bumdes, Ketiga tentang pendataan, pembinaan, pengembangan, serta peningkatan Bumdesa,” jelas Wahab, Jumat, (11/06/2021).
Wahab juga menjelaskan, adapun hal-hal yang belum diatur pada regulasi sebelumnya, saat ini sudah diatur. Sepertihalnya, akses permodalan pinjaman.
“Dengan PP No.11, maka Bumdes sudah bisa memperoleh pinjam melalui lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan. Dan untuk pajak retribusi Bumdes juga diatur secara terpisah dalam peraturan pemerintah ini, begitupun tentang pemberhentian usaha,”jelasnya.
Adapun narasumber utama sosialisasi tersebut, lanjut Wahab, berasal dari tim tenaga ahli Kementerian Desa, yakni Ronal Ismail, Opan Hamzah, Yuri Mertosono dan Syafrudin Gore.
Sebelumnya, kata Wahab, PP No.11 tersebut merupakan tindak lanjut dari undang-undang Cipta Kerja No.4 Tahun 2020. Sosialisasi tersebut turut dihadiri Aisa Badu dan para pejabat Dinas PMD Gorontalo Utara.
Reporter : Sukri Tahir