“Pertama, ada tentang organisasi Bumdes. Kedua modal aset Bumdes, Ketiga tentang pendataan, pembinaan, pengembangan, serta peningkatan Bumdesa,” jelas Wahab, Jumat, (11/06/2021).
Regulasi Bumdes
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

