PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, mengizinkan masyarakat menunaikan salat berjemaah Iduladha 1442 Hijriah di masjid. Ketentuannya, menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Salat iduladha bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan protokol kesehatan virus corona. Mengingat pandemi ini belum juga berakhir,”ujar Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin kepada wartawan, Jumat, (16/07/2021).
Ia menjelaskan, dibolehkannya salat Iduladha berjemaah di masjid tersebut, karena wilayah Gorontalo Utara, tidak berstatus zona merah.
“Data dari dinas kesehatan Gorontalo Utara menyebut, dari 11 kecamatan terbesar, ada lima kecamatan yang berstatus zona hijau, sedangkan sisanya itu berstatus zona kuning,”paparnya.
“Jadi keputusan kita bersama, intinya boleh melaksanakan Iduladha berjemaah di Masjud seperti pelaksanaan Idulfutri kemarin. Harus tegas menerapkan protokol kesehatan,”pungkasnya.
Reporter : Agil Mamu