PROSESNEWS.ID – Penandatangan kesepakatan bersama ini merupakan merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal itu disampaikan Walikota Gorontalo Marten Taha, pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS dan Pemkot, Rabu (27/10/2021).
Marten menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagi tenaga kerja untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Misalnya, ketika terjadi resiko kecelakaan kerja, kematian, atau usia tidak produktif lagi.
“Manfaat program BPJS ketenagakerjaan sangat dirasakan oleh peserta, terutama di masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Walikota dua periode itu.
Dalam kesempatan itu, Marten menyampaikan banyak Terima kasih kepada BPJS atas terselenggaranya kerja sama tersebut. Karena, hal itu sejalan dengan visi misi Kota Gorontalo.
“Kami berharap, setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani, maka dapat segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh perangkat daerah teknis,” terang Marten.
“Semoga pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, dapat membawa manfaat untuk kepentingan masyarakat Kota Gorontalo yang kita cintai,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad