
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan dukungan penuh dalam pemberantasan minuman keras (miras) di Provinsi Groontalo, khususnya wilayah Kota Gorntalo.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, pada acara pemusnahan barang bukti miras oleh Polresta dan Polsek yang dilaksanakan di Kota Barat, Selasa (2/5/2023).
Marten Taha menekankan pentingnya penertiban dan pemberantasan peredaran serta penggunaan miras secara ilegal, yang seringkali menjadi sumber kriminalitas dan kerugian.
Ia menyatakan bahwa meskipun miras dapat digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan obat-obatan, tetapi penggunaannya harus diatur dan hanya untuk industri tertentu.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan peraturan daerah tentang larangan peredaran dan penggunaan miras secara ilegal.
“Secara legislasi kami sudah menetapkan peraturan daerah tentang larangan peredaran dan penggunaan secara ilegal minuman beralkohol, Yang kedua Satpol PP dengan berbagai kegiatan melakukan razia-razia ketempat yang di anggap berpotensi baik penjualan maupun penggunaan minuman keras,” jelas Marten.
Dalam kesempatan tersebut, Marten mengingatkan bahwa banyak kasus penganiayaan, perkelahian, dan pembunuhan yang diakibatkan oleh penggunaan miras.
“Banyak yang ada di lembaga pemasyarakatan itu sebagian besar karena penganiayaan, perkelahian pembunuhan diakibatkan oleh minuman keras,” kata Marten.
Dengan dukungan dari Pemerintah Kota Gorontalo dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari peredaran dan penggunaan miras ilegal, sehingga dapat menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo.
Reporter: Rijal Zulkarnaen














