PROSESNEWS.ID – Untuk memaksimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengeluarkan surat edaran Nomor 005/Bag.Kesra/208 tentang pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan penyembelihan kurban.
Dalam edaran tersebut menyebutkan, pelaksanaan malam takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid dengan jamaah setempat. Serta tidak diperkenan melaksanakan takbiran keliling baik dengan arak-arakan, berjalan kaki, maupun kendaraan.
Untuk ketentuan salat Idul Adha, daerah yang berada di zona merah dan orange tidak diperkenankan untuk sholat di masjid dan lapangan. Sholat Idul Adha dialihkan pelaksanaannya di rumah masing-masing.
Sedangkan yang berada di zona hijau dan kuning, dibolehkan sholat dilapangan dan di masjid, tetapi dengan syarat mematuhi mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, terdapat 4 ketentuan yaitu, pertama, penyembelihan hewan kurban, dilaksanakan sesuai syariat islam terutama tata cara dan kriteria hewan yang disembelih.
Kedua, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama tiga hari yaitu mulai 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dengan menghindari kerumunan di tempat penyembelihan.
Ketiga, distribusi daging kurban dilakukan oleh petugas, dengan mengantar ke tempat warga yang menerima. Terakhir, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, petugas dan unsur yang terlibat wajib mentaati prokes.
Reporter : Reza Saad