Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Utara Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Bakal Revisi Perwako Terkait Kinerja dan Disiplin ASN

Hendra Mamonto by Hendra Mamonto
19 Feb 2026 20:01
in Kotamobagu

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu akan melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) guna mempertegas pengaturan terkait kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalitas aparatur.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, pemerintah daerah akan mempertegas kembali aturan tersebut melalui revisi Perwako agar lebih terukur dalam implementasi di daerah.

“Sesusai perintah Pak Wali Kota, kami akan mempertegas kembali baik kinerja maupun disiplin ASN yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Akan ada revisi yang lebih menekankan pada pencapaian kinerja ASN,” ujar Sofyan.

Ia menjelaskan, dalam sistem penilaian kinerja nantinya terdapat tiga aspek utama yang menjadi indikator, yakni aspek biaya, aspek waktu, dan aspek mutu. Selain itu, penilaian disiplin juga akan menjadi komponen penting yang memengaruhi hasil akhir capaian kinerja pegawai.

Penilaian tersebut akan didasarkan pada rencana aksi masing-masing ASN. Artinya, setiap target pekerjaan yang telah direncanakan dalam periode tertentu harus diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan.

“Misalnya pada triwulan pertama ada target penyusunan surat edaran atau penyusunan rencana kerja (Renja), maka itu harus diselesaikan tepat waktu. Jika tidak, maka tiga aspek penilaian tadi — biaya, mutu, dan ketepatan waktu — tidak dapat terpenuhi, dan itu akan berpengaruh pada nilai kinerja serta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa disiplin ASN juga akan diperketat, mulai dari kehadiran harian, pemenuhan jam kerja, keikutsertaan dalam apel pagi, hingga kehadiran dalam seluruh kegiatan resmi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap kinerja ASN semakin meningkat, disiplin kerja semakin baik, serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal di lingkungan Kota Kotamobagu. (*)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gusnar Pastikan Embarkasi Haji Gorontalo Masuk Tahap Konstruksi

by Editor
20 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, melaksanakan salat Isya dan tarawih berjemaah di Masjid Darul Arqam, Rabu malam (19/2/2026), bertepatan...

Ribuan Ikan Mati, Pemkot Kotamobagu Investigasi Pencemaran Sungai Moayat,

by Hendra Mamonto
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Pertanian dan Perikanan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, menindaklanjuti laporan masyarakat...

DLH Kotamobagu Tegaskan Pembatasan Dua Jenis Sampah ke TPA

by Hendra Mamonto
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Kotamobagu saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan. Hal tersebut disampaikan Kepala...

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

by Editor
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda berinisial SA (19), FAM (20), dan HAH (19) yang diduga terlibat dalam...

Waspada Modus Pencurian Lewat Plafon, Polresta Gorontalo Kota Minta Warga Perketat Keamanan

by Editor
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menyusul pengungkapan kasus pembobolan gerai Alfamart di Kelurahan Moodu, Polresta Gorontalo Kota mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan pemilik...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Waspada Modus Pencurian Lewat Plafon, Polresta Gorontalo Kota Minta Warga Perketat Keamanan

by Editor
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menyusul pengungkapan kasus pembobolan gerai Alfamart di Kelurahan Moodu, Polresta Gorontalo Kota mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan pemilik...

Oplus_131072

Niat Hindari Bentor, Mobil Fortuner Terjun Melewati Batas JDS

15 Feb 2026

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

19 Feb 2026

Ribuan Ikan Mati, Pemkot Kotamobagu Investigasi Pencemaran Sungai Moayat,

19 Feb 2026
Oplus_131072

UMP Gorontalo 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,4 Juta

23 Des 2025

Gusnar Pastikan Embarkasi Haji Gorontalo Masuk Tahap Konstruksi

20 Feb 2026

TERBARU

Gusnar Pastikan Embarkasi Haji Gorontalo Masuk Tahap Konstruksi

20 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Revisi Perwako Terkait Kinerja dan Disiplin ASN

19 Feb 2026

Ribuan Ikan Mati, Pemkot Kotamobagu Investigasi Pencemaran Sungai Moayat,

19 Feb 2026

DLH Kotamobagu Tegaskan Pembatasan Dua Jenis Sampah ke TPA

19 Feb 2026

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

19 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.