PROSESNEWS.ID – Setelah diterima usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), oleh Pemrintah Pusat, penerapannya pun jadi pembahasan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Beragam pendapat pun, bermunculan dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan PSBB, via video conference antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan unsur forkopimda, Kamis (30/04/2020).
Jadwal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, menjadi sorotan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo pada rapat tersebut.
Hal paling penting yang menjadi pembahasan hangat adalah, pengunduran jadwal penerapan ini terkait dengan sosialisasi secara masif melalui berbagai media kepada masyarakat.
Para unsur forkopimda menilai masyarakat hingga tingkat desa/kelurahan harus diberikan pemahaman teknis pelaksanaan PSBB di daerah.
Pendapat pertama datang dari, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Ia mengusulkan, pemberlakuan PSBB mulai tanggal 05 hingga 19 Mei 2020.
“Kalau boleh kami mengusulkan pemberlakuan PSBB mulai tanggal 05 hingga 19 Mei 2020 saja. Sisa waktu yang ada ini kita gunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa,” pintanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, ia khawatir ada masyarakat di pelosok daerah yang belum tahu kebijakan PSBB ini. Hingga potensi pelanggaran akan banyak ditemui di lapangan.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf menambahkan pelaksanaan sosialisasi harus dilakukan secara masif dan maksimal. Pemprov Gorontalo dibantu pemerintah kabupaten kota bersama-sama menjadi bagian dari sosialisasi ini.
“Jangan sampai sosialisasi ini cuma jadi bebannya pemprov lagi. Pemerintah di daerah, kabupaten kota juga harus aktif dan masif dalam menyosialisasikan tentang pergub ini kalau sudah disepakati hasil akhirnya,” tutur Paris.
Selain jadwal pemberlakuan PSBB, hal yang mengemuka lainnya yaitu tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) dimana data penerima bantuan harus benar benar valid dan tepat sasaran di setiap wilayah kabupaten/kota.
”Tolong validitas data, supaya lebih fokus, lebih efektif, tepat sasaran bantuan sosial,” jelas Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Adnas.
Menyahuti usulan para pimpinan daerah, Wakil Gubernur Gorontalo H.Idris Rahim mengatakan akan memasukkan usulan ini dalam rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan PSBB.
“Terima kasih usulannya bapak ibu sekalian. Usulan-usulan yang membangun seperti data valid penerima JPS, sosialisasi pergub, pemberian hukuman secara persuasif kepada para pelanggar, ketentuan pelaksanaan pasar dan juga ibadah akan kami kaji. Kalau sudah rampung akan kami serahkan ke gubernur untuk selanjutnya kami serahkan ke kabupaten kota,” ucap Idris.
Sebelumnya pemberlakuan PSBB direncanakan mulai tanggal 03 hingga 17 Mei 2020. Namun, melalui rapat virtual tersebut para unsur forkopimda bersepakat meminta pengunduran jadwal penerapan PSBB menjadi tanggal 05 hingga 19 Mei 2020.
Hadir dalam vidcom para unsur forkopimda Provinsi Gorontalo, unsur perguruan tinggi, dan beberapa fraksi DPRD Provinsi Gorontalo. (Ads)