
PROSESNEWS.ID – Seorang karyaw konter VIP Gadget di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berinisial MIS (25) warga Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, nekat mencuri 21 unit handphone tipe iPhone, kamis (18/03) pukul 22:00 Wita.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan, Pelaku nekat menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura adanya transaksi secara Cash on Delivery (COD) bersama seorang pemborong Hanphone.
“Pelaku ini awalnya mengaku kepada pemilik konter, bahwa ada konsumen yang akan membeli iPhone secara COD. Korban kemudian menyuruh salah satu karyawannya untuk menyediakan Hp pesanan. Saat pesanan sudah siap, salah satu karyawan konter, hendak pergi keluar. Disitulah pelaku langsung membawa kabur seluruh barang bukti dengan jumlah 21 unit iPhone,” kata Suka Irawanto.
Ditambahkannya, usai menjalankan aksisnya, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah, dengan menggunakan sebuah mobil rental. Pelaku rencananya akan menjual barang bukti di Kota Palu.
“Setelah mendapat laporan pencurian, Team Rajawali langsung melakukan pengejaran, dengan berkordinasi dengan Team Resmob Polres Parigi Moutong. Pelaku kemudian berhasil diamankan di sekitaran Kebun Kopi, pada hari Jumat (18/03) pukul 11:30 Wita,” tambah Suka.
Sementara itu, selain mengamankan pelaku, Petugas turut mengamankan 18 unit barang bukti hasil curian, yang rencananya akan dijual pelaku di wilayah Jakarta.
“Kami masih akan mendalami kasus ini. Yang ada saat ini hanya 18 unit barang bukti yang kami sita dari pelaku. 3 unit lainnya masih akan kami kembangkan apakah sudah berhasil dijual atau hanya alibi pelaku. Disisi lain, akibat kasus ini, korban menelan kerugian hingga 170 Juta Rupiah,” Ujar Suka Irawanto.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gorontalo Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Subsider 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Jun)