PROSESNEWS.ID – Penanganan kesehatan jiwa, membutuhkan keseriusan dan kerjasama lintas sektor. Kesehatan jiwa, tidak membahayakan atau menyebabkan kematian secara langsung.
“Namun akan menyebabkan penderitaan berkepanjangan baik itu bagi individu, keluarga, masyarakat dan negara, karena penderitanya menjadi tidak produktif dan bergantung pada orang lain,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman.
Masalah kesehatan jiwa kata dr. Yana, juga menimbulkan dampak sosial antara lain, meningkatnya angka kekerasan, kriminalitas, bunuh diri, penganiayaan anak, perceraian, kenakalan remaja, penyalahgunaan zat adiktif, HIV/AIDS, perjudian, pengangguran dan lainnya.
“Karena itu, perlu ditangani secara serius, masalah kesehatan jiwa di masyarakat semakin kompleks dan meningkat, diperlukan pendekatan dan pemecahan masalah dengan persiapan dan langkah-langkah yang tepat,” ungkapnya.
Masalah ini tidak dapat dan tidak mungkin diatasi oleh sektor kesehatan saja. Dibutuhkan kerja sama yang luas secara lintas program dan lintas sektor, termasuk peran serta masyarakat dan kemitraan swasta.
Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Menurut dr. Yana lagi, indikator target RPJMN dan Renstra Keswa Napza 2020-2024, persentase ODGJ Berat yang mendapatkan layanan target 45%, penyalahgunaan Napza yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi target 9500, Presentasi Penderita Depsresi pada ≥ 15 tahun yang mendapatkan layanan 10%, Presentasi Penderita Gangguan Mental Emosional pada penduduk ≥ 15 Tahun yang mendapatkan layanan 10%.
Untuk Provinsi Gorontalo kata dia, indikator sasaran Program Kesehatan Jiwa tahun 2020 terdiri dari presentasi ODGJ yang mendapatkan layanan FKTP yang menyelenggarakan Kesehatan Jiwa sesuai standar, dari target 45%, capaian yang diperoleh 76,62%.
Kemudian, penyalahgunaan Napza yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis Tahun 2020, dari tTarget 1583, capaian 175, dan tahun 2021 ditargetkan 1505.
Berikutnya kata dia, presentasi Penderita Depresi Pada Penderita (15 Tahun yang mendapatkan pelayanan) tahun 2020, dari target 10%, capaiannya 16,64%. ditahun 2021 ini ditargetkan 10%.
Presentasi Penderita Gangguan Mental Emosional (GME) pada penduduk (15 Tahun yang mendapatkan layanan) tahun 2020 dari target 10%, capaiannya 16,64%. Tahun ini 2021 ditargetkan 10%.
dr. Yana menambahkan, untuk mendukung program Nawacita ke 5 dibutuhkan program dan kegiatan anak dan remaja, agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahapan perkembangan usianya.
“Sehingga mereka memiliki pertahanan mental yang kuat, terhadap tekanan bila sehat jiwa, raga, sosial, spiritual dan menjadi manusia yang berkualitas,” ujarnya.
Karenanya kata dr. Yana, upaya-upaya dalam peningkatan kesehatan jiwa masyarakat, pencegahan terhadap masalah kesehatan jiwa dan intervensi dini gangguan jiwa, seyogyanya menjadi prioritas dalam mengurangi gangguan jiwa berat dimasa yang akan datang.