Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Pencurian 43 Modem di Gorontalo Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Editor by Editor
20 Agu 2024 22:38
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/8), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan kasus pencurian 43 unit modem/ONT milik PT Telkom Akses. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena berpotensi mengganggu kelancaran operasional perusahaan telekomunikasi tersebut.

Kombespol Ade Permana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak PT Telkom Akses melaporkan seringnya terjadi kehilangan modem/ONT dari gudang mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengarahkan tim kepolisian pada seorang pelaku berinisial MK (29), yang merupakan warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. MK segera ditangkap dan diinterogasi oleh pihak kepolisian.

Dalam interogasi, MK mengakui dirinya tidak bertindak sendirian, melainkan bersama rekannya BU (38), warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Kapolresta menambahkan, tim Rajawali berhasil menemukan 43 unit modem/ONT yang telah dicuri oleh kedua tersangka. Modem-modem tersebut telah dijual dengan harga Rp150.000 per unit, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua pelaku.

Atas tindakan tersebut, MK dan BU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan di sekitar mereka, serta pentingnya melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Tags: Kasus Pencurian ModemKombespol Ade PermanaPencurian GorontaloPolisi Tangkap 2 PelakuPT Telkom Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Bobol Brankas Pakai Sendok, CS di Gorontalo Berhasil Curi Uang Sebesar Rp8,7 Juta

by Editor
6 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah...

Bobol Rumah Mantan Majikan, Palaku Bawa Kabur Barang Berharga

by Editor
20 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID – Aksi pencurian yang terjadi di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polresta...

Kunjungi SMK Gotong Royong, Kapolresta Dorong Ketahanan Pangan Kota Gorontalo

by Editor
2 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Guna mendukung program 100 hari untuk mewujudkan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam mencapai kemandirian pangan di...

Dua CS Telkom Gorontalo Ditangkap, Diduga Curi Puluhan Modem

by Editor
20 Agu 2024
0

PROSESNEWS.ID - Tim Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian puluhan modem atau...

Terlibat Kasus Wifi Voucher, 3 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

by Rijal Zulkarnaen
25 Jul 2024
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap kasus jual beli bandwidth internet ilegal milik PT Telkom. Tiga orang telah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

by Editor
24 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo kembali menorehkan capaian positif dalam kinerja investasi. Sepanjang Triwulan III tahun 2025, realisasi investasi daerah ini...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.