![adhan dambea](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2019/05/ad.jpg)
PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menyoroti salah satu poin penerapan PSBB, yakni terkait waktu aktivitas masyarakat dari 06.00 Wita hingga oukul 15.00 Wita. Menurutnya aturan ini bisa menimbulkan konflik dan perlawanan dari masyarakat.
Dengan terbitnya surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Gorontalo. Tentu merupakan suatu langkah yang baik, guna memutus rantai penyebaran covid 19 di Gorontalo.
Ada beberapa hal, dalam poin-poin penerapan PSBB itu mendapatkan sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.
“Waktu pembatasan aktivitas masyarakat dari pukul enam pagi hingga pukul tiga sore, menurut saya akan mengundang banyak perlawanan dari masyarakat dan ditakutkan akan menimbulkan konflik,”Tegas Adhan Dambea.
Apalagi dibulan suci Ramadhan seperti saat ini, diwaktu jam tiga sore itu banyak warga yang mempersiapkan buka puasa.
“Sehingga saya meminta sebelum disahkan menjadi Pergub. Aturan jam beraktivitas masyarakat di masa PSBB ini harus dikaji lagi, oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo,”uja Adhan.
Adhan juga mengatakan, sebaiknya Pemerintah Provinsi Gorontalo mengganti waktu pembatasan aktivitas masyarakat pada jam enam pagi hingga jam enam sore.
“Saya menyarankan batas wakut aktivitas masyarakat pada saat PSBB berlangsung, dari jam 6 pagi hingga 6 Sore,” kata Adhan. (Adv)