PROSESNEWS.ID – Daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Gorontalo, kembali menuai protes. Pasalnya, salah satu penerima PKH yang berada di Kelurahan Tomolobuta’o, Kecamatan Dungingi, atas nama Aton Malik, berstatus pekerjaan sebagai Staf Ahli Fraksi Golkar DPRD Kota Gorontalo.
Hal ini disayangkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang seharusnya dibantu, namun malah membantu orang yang menerima gaji dari APBD.
“Banyak sekali masyarakat yang memerlukan bantuan di tengah kondisi pendemi yang dihadapi sekarang. Namun, Pemerintah Kota Gorontalo hanya memberikan bantuan kepada orang yang sudah terhitung mampu dan menerima gaji,” tegas Adhan, yang berasal dari Dapil Kota Gorontalo.
Seharusnya kata politisi PAN itu, Pemrintah Kota Gorontalo memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu, untuk diberikan bantuan PKH.
“Jangan, hanya karena Walikota dari Golkar, yang diberikan bantuan juga staf ahli Fraksi Golkar. Sementara, masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kota Gorontalo Drs. Sutarto, saat dikonfrimasi, membenarkan jika Aton Malik, merupakan Staf Ahli Fraksi Golkar Dekot Gorontalo.
Sekretaris DPD II Golkar Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo, dikonfrimasi soal Staf Ahli Fraksi Golkar yang menerima PKH, menuturkan jika hal itu tidak dibenarkan dalam aturan.
“Pastinya, kalau nama Aton Malik Staf Ahli Fraksi Golkar di DPRD Kota Gorontalo, ada nama itu. Namun, tidak diketahui persis ada nama yang sama di luar sana,” ketusnya.
Camat Dungingi Sri Yanti Ano, saat dikonfrimasi, mengaku belum mengetahui persis jika ada nama Aton Maliki termasuk penerima PKH.
“Saya tanya dulu besok di Kelurahan pak ya. Saya, masih ikut rapat di mesjid ini,” ujarnya dengan singkat. (Helmi)