PROSESNEW.ID — Penggarapan tari kreasi baru bertemakan tradisi dan kebudayaan Gorontalo melalui dialog kemajuan kebudayaan dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Sabtu (7/10/2023).
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII yang diwakili oleh Mateos menyampaikan, pemajuan kebudayaan di Indonesia khususnya di Provinsi Gorontalo harus terus digiatkan dan dikembangkan.
“Undang-undang nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang di mana negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Hal tersebut tentu saja untuk mendorong regenerasi yang baik bagi potensi di daerah kita,” tutur Mateos.
Tentu saja kemajuan kebudayaan tersebut diatur dalam 4 poin utama, yakni pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan.
Dalam hal ini, Dosen Seni, Drama, dan Tari Universitas Negeri Gorontalo sekaligus pemerhati kebudayaan tari di Gorontalo, La Ode Karlan menuturkan, penggarapan tari kreasi baru menjadi salah satu investasi untuk membangun masa depan yang lebih baik
“Salah satu eksistensi budaya dan tradisi kita menjadi modal eksistensi. 7 kebudayaan, salah satunya seni kebiasaan masyarakat menjadi fenomena seni sebagai proses pengembangan,” ujar La Ode.
Fenomena seni yang berbasis tradisi melalui penggarapan tari kreasi baru dan budaya Gorontalo, diharapkan bisa memajukan kebudayaan yang akan terus dikembangkan serta bisa eksis di kanca nasional dan internasional.
Kedepannya juga, dengan kegiatan ini bisa merangkul pegiat tari di Gorontalo, bersama-sama dan saling menginspirasi demi memajukan kebudayaan yang ada di Provinsi Gorontalo.
Reporter: Yowan Moha